Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat menetapkan pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan, tersangka M telah ditahan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).
Korban dalam perkara ini berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.
AKP Arwin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju pusat Kota Indramayu.
Saat perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip kendaraannya sambil menggeber sepeda motor. Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M.
Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya kemudian terlibat adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.
Namun, situasi kembali memanas. M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit dari warung tersebut dan mengejar korban.
“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban. Ayunan kedua mengenai korban dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Saat ini, korban telah berada di kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit, celana korban yang mengalami sobekan, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam kejadian.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi.
AKP Arwin juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak mengambil tindakan sendiri atas perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif, termasuk dengan menjaga komunikasi serta tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Polres Indramayu menegaskan, partisipasi masyarakat melalui jalur pelaporan resmi diperlukan agar setiap persoalan keamanan dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur hukum.


















