banner 728x250
Berita  

LSM BIN Resmi Laporkan Panitia Konser ke Polres Sampang, Soroti Ketidakjelasan Pajak Hiburan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

SAMPANG – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BIN DPD Jawa Timur resmi melayangkan laporan ke Polres Sampang terkait dugaan ketidakjelasan pembayaran pajak hiburan dalam penyelenggaraan konser musik yang sempat menggaungkan label “amal”selasa 03/03/26

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan tidak transparannya kewajiban pajak hiburan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

banner 325x300

Arifin Ketua LSM BIN DPD Jawa Timur dalam keterangannya menyebut, hingga konser digelar, pihak panitia belum menunjukkan bukti resmi pembayaran pajak hiburan sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan daerah, bidang pendapatan saat di konfirmasi masih blm ada penyetoran, tegasnya.

“Kami tidak ingin ada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak hiburan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan, apalagi jika tiket dijual ke masyarakat,” tegasnya.

Arifin merujuk pada Dasar Hukum Pajak Hiburan

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Sampang

Dalam aturan tersebut, konser musik termasuk objek pajak hiburan.

Setiap penyelenggara yang memungut bayaran dari penonton wajib menyetorkan pajak sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban pajak, penyelenggara dapat dikenai:

Sanksi administratif

Denda keterlambatan

Hingga potensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Skema yang Dipertanyakan

juga menyoroti alur dana tiket, termasuk:

Penjualan tiket kepada masyarakat

Pembayaran artis dan vendor

Kewajiban pajak hiburan

Klaim dana “amal” yang digaungkan dalam promosi konser.

Menurut Arifin , jika konser mengusung embel-embel amal, maka transparansi penggunaan dana menjadi kewajiban moral dan hukum.

“Jangan sampai label amal hanya dijadikan tameng untuk mengaburkan kewajiban pajak,” tambahnya.

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum

Arifin meminta Polres Sampang segera melakukan klarifikasi terhadap panitia, memanggil pihak-pihak terkait, serta melakukan koordinasi terhadap instansi teknis seperti BPPKAD dan Inspektorat.

Mereka juga menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menghambat kreativitas atau kegiatan seni, melainkan memastikan seluruh penyelenggara taat aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia konser belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. ( tim )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *