Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Secara hukum di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan swasta lainnya. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga profesionalitas dan integritas pejabat publik.
1. ASN (PNS/PPPK) Rangkap Jabatan Dirut PT
Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan turunannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan, khususnya di perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun badan usaha yang bersifat komersial. Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan ASN tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
ASN memiliki kewajiban utama untuk memprioritaskan tugas negara dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau bisnis.
Apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut, ASN dapat dikenakan sanksi administratif berat, pemberhentian dari jabatan, bahkan sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
2. Kepala Desa Rangkap Jabatan Dirut PT
Larangan bagi Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai pejabat publik yang digaji oleh negara, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh dalam melayani masyarakat dan menjalankan pemerintahan desa. Rangkap jabatan sebagai Direktur PT berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu fokus pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, ASN maupun Kepala Desa diharapkan menjaga profesionalitas, integritas, serta menghindari praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


















