banner 728x250
Berita  

Perusahaan Internet di Indonesia Wajib Miliki Tenaga Ahli Bersertifikasi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Perusahaan penyelenggara jasa internet dan jaringan telekomunikasi di Indonesia diwajibkan memiliki tenaga ahli yang memenuhi persyaratan minimal gelar pendidikan dan sertifikasi profesional. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas layanan, keamanan jaringan, serta perlindungan terhadap pengguna.

banner 325x300

Persyaratan Minimal Tenaga Ahli

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tenaga ahli pada perusahaan internet jaringan setidaknya harus memiliki:

Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang teknik, seperti Teknik Elektro, Teknik Komputer, Informatika, atau bidang terkait lainnya.

Sertifikasi profesional yang relevan di bidang jaringan dan teknologi informasi, antara lain:

Cisco Certified Network Associate (CCNA)

CompTIA Network+

Microsoft Certified: Azure Administrator Associate

Sertifikasi tersebut menjadi bukti kompetensi teknis dalam pengelolaan jaringan, keamanan sistem, konfigurasi perangkat, hingga pengelolaan infrastruktur berbasis cloud.

Tanggung Jawab Tenaga Ahli

Tenaga ahli memiliki peran strategis dalam memastikan jaringan internet beroperasi dengan baik, aman, dan stabil. Mereka bertanggung jawab terhadap:

Perencanaan dan pembangunan infrastruktur jaringan

Pemeliharaan dan troubleshooting sistem

Pengamanan data dan perlindungan dari serangan siber

Menjaga kualitas layanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah

Kewajiban memiliki tenaga ahli ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa internet.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan seluruh perusahaan internet jaringan di Indonesia dapat menjalankan operasionalnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

banner 325x300
Penulis: Udin s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *