Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Praktik curang penyalahgunaan LPG bersubsidi kembali terungkap. Aparat kepolisian dari Polres Karawang berhasil membongkar aksi ilegal “penyuntikan” gas LPG 3 kg (melon) ke tabung nonsubsidi yang dilakukan seorang pria di kawasan permukiman warga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang di sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang pria berinisial RRH (32) diamankan saat tengah melakukan aksinya memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan LPG subsidi di wilayah tersebut.
“Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Pelaku kami amankan saat sedang beraksi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, RRH diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Ia membeli tabung LPG 3 kg dari warung-warung sekitar dengan harga Rp19.000 per tabung.
Selanjutnya, isi gas dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan pipa besi modifikasi. Untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas, pelaku bahkan menggunakan bantuan es batu. Tak hanya itu, demi mengelabui konsumen, ia juga memasang segel palsu yang dibeli secara daring.
Ironisnya, dalam praktik tersebut pelaku tidak melakukan penimbangan ulang untuk memastikan isi tabung sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung LPG 3 kg (subsidi), 18 tabung LPG 12 kg, 7 tabung LPG 5,5 kg, 24 pipa besi modifikasi (alat suntik), satu unit motor roda tiga, serta ratusan segel palsu dan karet gas.
Polisi memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp164.125.000, berdasarkan 65 kali aktivitas pengoplosan selama pelaku beroperasi.
Ancaman Hukuman
Kini, RRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Cep Wildan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi praktik ilegal tersebut.
(Abah Rudi)


















