banner 728x250
Berita  

“Polres Sampang Diduga Cuci Tangan, Kasus Rokok Ilegal Dilempar ke Bea Cukai”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

SAMPANG — Langkah Polres Sampang dalam menangani temuan rokok ilegal kini menuai sorotan tajam. Alih-alih mengusut tuntas hingga ke akar peredaran, aparat justru terkesan buru-buru melimpahkan perkara tersebut ke Bea Cukai.

Sikap ini memantik tanda tanya besar di tengah publik—apakah ini bagian dari prosedur semata, atau justru cerminan minimnya keseriusan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum mereka? Kamis 16/04/2026

banner 325x300

Pengungkapan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah truk box dengan nopol AG 9552 EH yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Sampang memunculkan sorotan terhadap langkah lanjutan Satreskrim Polres Sampang dalam mengusut jaringan peredarannya.

Dalam peristiwa kecelakaan Selasa (14/04) yang terjadi di jl raya Desa Baruh tersebut, aparat Polres Sampang mengamankan sekitar 234 ball atau setara kurang lebih 936.000 batang rokok tanpa pita cukai, barang bukti tersebut dari satlantas diserahkan ke satreskrim polres sampang dan kemudian langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Besarnya temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah pengungkapan kasus ini hanya berhenti pada penyitaan barang atau akan dilanjutkan hingga menelusuri pihak yang berada di balik distribusi rokok ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai.

“Limpah keseluruhan mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya lanjutan, pasalnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kepolisian juga memiliki kewenangan melakukan penindakan dan penyidikan terhadap peredaran rokok ilegal.

Upaya konfirmasi lanjutan mengenai apakah Satreskrim akan melakukan pendalaman terhadap pemilik barang, jaringan distribusi, maupun pihak yang terlibat hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Di sisi lain, media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai terkait tindak lanjut atas pelimpahan barang bukti tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai belum memberikan jawaban resmi.

Adapun beberapa merek rokok yang telah dikantongi oleh media angkatberita.id di antaranya Premium Bold, Dallil Bold, 6337 Flavour, dan Just Mild, HMIN, Marblong, Geboy, just fuel, Everest isi, Hummer, Anoah, Sulhan

Media ini juga telah mengantongi informasi terkait dugaan pabrik rokok (PR) serta pihak yang diduga berada di balik kepemilikan sejumlah merek rokok tersebut.

Untuk merek-merek lainnya yang turut ditemukan dalam muatan truk, media ini belum dipublikasikan, masih melakukan investasi guna mengidentifikasi pemilik maupun pabrik rokoknya.

Sejumlah kalangan menilai, pengungkapan kasus rokok ilegal dalam skala besar tidak cukup berhenti pada penyitaan barang, penindakan dinilai harus dilanjutkan hingga mengungkap aktor utama di balik produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.

Tanpa langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, praktik peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berulang.

Hingga saat ini, keberadaan sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut masih belum diketahui, sementara perkembangan pendalaman kasus juga belum menunjukkan keterbukaan.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Sampang dan Bea Cukai Madura dalam memastikan penanganan perkara tidak berhenti di permukaan, tetapi mampu menyentuh akar peredaran rokok ilegal.

Media ini akan melakukan Update Berita perkembangan Rokok Ilegal tersebut.( Tim )

banner 325x300
Editor: Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *