Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com- Rapat pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar di Balai Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/4/2026), berlangsung ricuh. Kegiatan yang dihadiri para kepala desa se-Kecamatan Terisi itu memanas setelah muncul tudingan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran PTSL.
Kericuhan bermula ketika seorang warga Desa Jatimunggul, Imam Syaefuddin, secara terbuka mempertanyakan keabsahan pungutan biaya yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Ia bahkan menuntut agar seluruh dana yang telah dipungut dari masyarakat segera dikembalikan.
“Saya minta uang PTSL dikembalikan. Sosok Ari ini juga tidak tercantum dalam struktur ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungli,” tegas Imam di hadapan peserta rapat.
Situasi sempat memanas hingga nyaris terjadi bentrokan, namun berhasil diredam setelah sejumlah kuwu turun tangan melerai dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam forum tersebut, sedikitnya lima desa secara tegas meminta pengembalian dana PTSL, yakni Desa Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan. Para kepala desa mengaku mendapat tekanan dari warga yang mempertanyakan belum terbitnya sertifikat tanah, meskipun telah melakukan pembayaran.
Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima langsung dana dari masyarakat, sehingga posisi desa kerap disalahkan.
“Kami sering didesak warga karena sertifikat belum jadi, padahal uang tidak masuk ke desa. Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” ujarnya.
Camat Terisi, Boy Billy Prima, menegaskan bahwa praktik pungutan yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan mitra BPN tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang mengatur biaya persiapan PTSL.
Menurutnya, dalam aturan tersebut biaya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi seperti penyiapan dokumen, pemasangan patok batas, materai, serta operasional petugas desa, dengan tujuan mencegah terjadinya pungli.
“Skema ini dibuat agar masyarakat tidak terbebani dalam proses sertifikasi tanah. Namun yang terjadi justru terindikasi pungli. Saya tegaskan agar uang tersebut segera dikembalikan,” tegas Boy.
Dalam rapat itu juga terungkap besaran dana yang telah dihimpun dari masyarakat di sejumlah desa. Desa Plosokerep tercatat memiliki 2.010 pendaftar dengan total pungutan mencapai lebih dari Rp1 miliar, terdiri dari biaya pendaftaran Rp150 ribu dan biaya validasi Rp350 ribu per pemohon. Desa Cibereng menghimpun ratusan juta rupiah dari 1.260 pendaftar, sementara Desa Kendayakan dan Karangasem masing-masing mencatat 700 pendaftar dengan total Rp105 juta. Adapun Desa Manggungan, yang masih dalam proses, telah menghimpun sekitar Rp60 juta dari 400 pendaftar.
Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak yang mengaku membantu proses pengurusan sertifikat tanah.
Menanggapi tudingan tersebut, Ari Bagus Sobari yang namanya disebut dalam forum memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim sebagai mitra kerja BPN, melainkan bekerja berdasarkan surat kuasa dari kepala desa untuk membantu proses administrasi.
Menurut Ari, biaya sebesar Rp350 ribu merupakan bentuk jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh para pemohon melalui pemerintah desa.
“Itu murni jasa kerja. Bahkan sebagian digunakan untuk menjamu pegawai BPN saat turun ke lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, desakan agar dana masyarakat dikembalikan terus menguat. Pemerintah kecamatan pun meminta agar persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL.


















