Karawang,pikiranrakyatnusantara.com- Kabar bakal adanya kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026 mulai memicu kekhawatiran di kalangan penyedia jasa (pemborong) yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Lonjakan harga ini dinilai akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan proyek, terutama yang akan segera dilelang dalam waktu dekat.
Kenaikan harga material konstruksi tersebut tidak terlepas dari efek domino kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan sebelumnya. Dampaknya, biaya distribusi dan produksi material ikut terdongkrak naik.
Menanggapi situasi ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH., menilai persoalan ini terjadi akibat kurangnya antisipasi dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dalam memperbarui harga pasar.
Menurutnya, sistem pengadaan seperti LPSE dan e-katalog masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun pada Januari 2026, sebelum adanya kenaikan BBM. Kondisi ini dinilai tidak lagi relevan dengan harga pasar saat ini.
Sebagai contoh, harga beton mutu Fc’ 35 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,3 juta per meter kubik (setelah dipotong PPN), diprediksi akan mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu per meter kubik, dengan tambahan potongan PPh sebesar 1,75 persen.
“Kita lihat saja nanti saat proses upload ke sistem LPSE dan e-katalog. Tanggal 1 Mei libur nasional, lalu 2 Mei sudah masuk tahap kontrak. Kita uji apakah masih ada pemborong yang bersedia mengambil pekerjaan,” ujar Asep, Rabu (29/4/2026).
Pria yang akrab disapa Askun itu juga menegaskan bahwa kondisi ini kembali membuat para penyedia jasa berada dalam tekanan. Ia menduga kuat tidak adanya survei harga pasar terbaru dari pihak Dinas PUPR Karawang setelah kenaikan BBM terjadi.
“Saya yakin tidak ada pembaruan survei harga pasar. Itulah sebabnya HPS yang digunakan masih mengacu pada Januari, sebelum kenaikan BBM,” katanya.
Ia menambahkan, dampak dari kelalaian tersebut berpotensi merugikan para kontraktor. Banyak di antara mereka yang terancam mengalami kerugian jika tetap memaksakan mengikuti tender proyek.
“Ini yang membuat para penyedia jasa bisa ‘gigit jari’. Kalau tidak dihitung ulang, mereka berpotensi tekor,” lanjutnya.
Atas kondisi ini, Askun menyarankan agar para pemborong mempertimbangkan secara matang sebelum mengikuti proses lelang proyek. Ia mengingatkan agar tidak memaksakan diri jika belum siap menanggung risiko kerugian.
“Kecuali memang siap dengan risiko ‘tekor asal kasohor’. Kalau tidak, lebih baik dihitung ulang secara realistis,” tegasnya.
Berdasarkan data LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur yang dijadwalkan dilelang pada awal Mei 2026 di antaranya:
Rekonstruksi Jalan Gembongan – Muara Baru senilai Rp5,7 miliar
Peningkatan Jalan Ciranggon – Kutagandok senilai Rp7 miliar
Pelebaran Jalan Karangjati – Cilamaya senilai Rp2,5 miliar
Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik – Tirtamulya senilai Rp10 miliar
Dengan kondisi harga material yang berpotensi melonjak, nasib proyek-proyek tersebut kini menjadi sorotan. Para pelaku jasa konstruksi berharap adanya penyesuaian kebijakan dari pemerintah daerah agar kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa merugikan pihak penyedia jasa.
(Abah Rudi)


















