banner 728x250
Berita  

Diduga Jadi Ladang Pungli, Penyaluran Bansos di Desa Juntiweden Disorot

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Program bantuan pangan dari pemerintah pusat yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat justru diduga disalahgunakan di tingkat desa. Bantuan alokasi Februari–Maret 2026 berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut-sebut dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi.

Temuan tersebut terpantau di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (25/4/2026). Sejumlah warga mengaku adanya praktik pungutan dalam proses penyaluran bantuan sosial tersebut.

banner 325x300

Salah seorang narasumber dari RT 1 RW 8 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat ketidaksamaan jumlah uang yang diberikan oleh penerima bantuan. Ia menyebut, dari 17 warga penerima di wilayahnya, masing-masing memberikan uang secara sukarela dengan nominal bervariasi.

“Di RT 1 ada 17 penerima bansos. Saya tidak meminta, tapi mereka memberi sendiri, ada yang Rp20 ribu, ada juga Rp15 ribu, tidak sama. Dari situ, saya menyetor Rp5 ribu per orang ke pihak desa, itu sudah komitmen sebelumnya. Sisanya saya gunakan untuk kas, seperti membeli lampu penerangan jalan di gang,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Juntiweden. Kepala Desa Juntiweden, Carsudi, menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan sosial di desanya mencapai 665 orang.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu sorotan dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM Elang Nusantara Jaya, Burhan, menilai adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang tidak dapat dibenarkan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Ini sudah jelas ada dugaan pungutan. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat. Bantuan sosial tidak boleh dipungut biaya dengan dalih apa pun,” tegas Burhan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungli tersebut. Menurutnya, jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Program bantuan pangan sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penyalurannya menjadi hal yang mutlak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai langkah penanganan dugaan tersebut.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *