Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Triwulan I. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh petugas pengelola Dumas se-Kabupaten Indramayu di Aula Diskominfo Indramayu, Senin (20/04/2026).
Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik. Selain itu, ia juga menekankan perlunya respons cepat dari para petugas dalam menangani setiap aduan yang masuk di instansi masing-masing.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Suwenda menjelaskan, pengelolaan Dumas di Kabupaten Indramayu telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021. Selain itu, sistem pengelolaan aduan juga didukung melalui platform SP4N-LAPOR! serta layanan lokal “Wong Reang Wadul” yang terintegrasi dalam satu sistem.
“Seluruh pengaduan masyarakat dari berbagai sumber harus masuk dalam satu sistem agar data lebih tertata dan mudah dipantau. Kecepatan dalam merespons pengaduan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, para admin diminta untuk aktif melakukan pengecekan minimal dua kali sehari serta memberikan respons awal secara cepat. Adapun target penyelesaian aduan ditetapkan maksimal lima hari kerja untuk aduan langsung, dua hari kerja untuk aduan elektronik, dan 1×24 jam untuk aduan yang bersifat darurat.
Evaluasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah serta keterbukaan informasi kepada publik. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 4.315 aduan masyarakat dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mendorong perangkat daerah untuk lebih aktif memantau media sosial serta mengoptimalkan aplikasi “Wong Reang” dengan fitur “Dumas-yu” guna meningkatkan kemudahan layanan pengaduan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan pengaduan masyarakat di Kabupaten Indramayu dapat semakin optimal, responsif, dan terintegrasi. Dengan demikian, setiap laporan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Casinih)


















