Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Karawang.
Perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diketahui telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS di Bekasi guna mendalami kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, mendesak Kejari Karawang agar memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara Cabang Karawang.
Menurut pria yang akrab disapa Askun tersebut, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius mengusut kasus ini. Harus ada berkas atau barang bukti yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, karena tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, Senin (25/5/2026).
Ia menilai, banyak konsumen yang menjadi korban akibat kasus tersebut. Pasalnya, sejumlah konsumen disebut telah membayar angsuran selama bertahun-tahun namun rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Siapa yang salah dan benar nanti diuji di pengadilan. Tapi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, saya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” katanya.
Dugaan Modus Menggunakan Joki
Askun juga menyoroti dugaan praktik penggunaan joki dalam proses pengajuan KPR yang menurutnya bukan kali pertama terjadi. Ia menduga modus tersebut telah lama diketahui pihak perbankan.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama. Joki itu sebenarnya tidak tahu apa-apa lalu diberi uang. Bahkan konsumen asli dibuat seakan-akan buruk di sistem perbankan sehingga diarahkan menggunakan joki,” ungkapnya.
Ia menduga adanya keterlibatan berbagai pihak dalam praktik tersebut.
“Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat satu-kesatuan. Nanti semua, baik joki, developer maupun oknum BTN mendapat bagian dari hasil joki itu. Itu dugaan saya ya,” tambahnya.
Sindir Tagline BTN
Dalam pernyataannya, Askun juga menyindir slogan BTN yang berbunyi “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Faktanya sekarang terjadi kekacauan yang dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? BTN jangan cuci tangan dalam persoalan ini,” tegasnya.
Ia meminta agar Kejari Karawang tidak berhenti hanya memeriksa pihak developer, namun juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak bank.
Soroti Peran OJK
Selain itu, Askun turut menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang dinilainya tidak boleh tebang pilih dalam menangani persoalan tersebut.
“Apakah OJK memilah karena ini BTN? Tidak bisa dipilah-pilah, karena ini sudah satu-kesatuan,” ucapnya.
Ia juga mengkritik kebijakan angsuran BTN yang dinilai memberatkan masyarakat karena mengalami kenaikan setiap tahun. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini membuat banyak konsumen kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
“Baru telat satu bulan saja sudah dikirim surat teguran keras dan dipasang plang bertuliskan ‘dalam pengawasan bank’. Katanya bank bersahabat, aman dan terpercaya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Askun meminta aparat penegak hukum dan OJK bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Kalau memang dugaan itu benar, ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya.
(Abah Rudi)


















