banner 728x250
Berita  

Proyek Jalan Rp1,9 Miliar di Sliyeg Dipertanyakan, Urugan TPT Diduga Gunakan Tanah Lumpur

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com- Proyek Rekonstruksi Jalan SP. Gadingan–Segeran senilai Rp1,9 miliar yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang berada di wilayah Kecamatan Sliyeg tersebut diduga menyisakan persoalan serius terkait kualitas material urugan yang digunakan pada sisi Tembok Penahan Tanah (TPT).

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu itu sejatinya diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan bagi masyarakat. Namun di lapangan, muncul temuan yang memantik pertanyaan. Material urugan yang digunakan pada bagian samping TPT diduga berupa tanah lumpur atau tanah sawah, yang secara teknis dinilai kurang layak untuk menunjang konstruksi jalan dan berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

banner 325x300

Pantauan di lokasi menunjukkan material yang ditimbun tampak berlumpur dengan kandungan air tinggi. Material tersebut diduga berasal dari area persawahan di sekitar proyek. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran mengenai daya dukung tanah, kualitas pekerjaan, hingga ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.

Dalam dunia konstruksi, penggunaan tanah sawah atau tanah berlumpur sebagai material urugan umumnya tidak direkomendasikan. Selain sulit mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan, material tersebut memiliki risiko tinggi mengalami penurunan volume, menyerap air berlebihan, hingga memicu pergeseran tanah yang dapat berdampak pada kerusakan konstruksi.

Warga setempat, Udin (43), mengaku heran dengan material yang digunakan pada tahap awal pembangunan TPT tersebut. Menurutnya, jika tidak disertai perlakuan teknis yang memadai, penggunaan tanah lumpur berpotensi memicu retakan pada konstruksi maupun kerusakan badan jalan di kemudian hari.

“Dalam praktik konstruksi jalan, material urugan itu mestinya menggunakan tanah pilihan seperti tanah merah, sirtu atau material agregat lain yang memiliki daya dukung lebih baik. Ini kok yang dipakai tanah lumpur, kok bisa?” ujar Udin dengan nada kritis.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan Rekonstruksi Jalan SP. Gadingan–Segeran dilaksanakan oleh CV Generasi Muda Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp1.919.317.000. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 5 Mei 2026 hingga 1 September 2026.

Masyarakat berharap proyek yang menelan anggaran hampir Rp2 miliar itu tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan. Pengawasan ketat dari instansi terkait dinilai menjadi kunci agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (8/6/2026), Ayip yang disebut sebagai penanggung jawab CV Generasi Muda Karya membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan yang dikelolanya.

Terkait dugaan penggunaan tanah lumpur sebagai material urugan, Ayip memberikan tanggapan singkat.

“Nanti ketemu di lapangan aja yah mas. Benar itu kerjaan saya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan tanah lumpur pada proyek tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun DPUPR Indramayu semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas material yang digunakan. Sebab, setiap rupiah anggaran pembangunan yang bersumber dari uang rakyat semestinya diwujudkan dalam pekerjaan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menunggu langkah tegas pengawasan dari pemerintah daerah. Jangan sampai proyek yang dirancang untuk meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat justru meninggalkan persoalan baru akibat dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis konstruksi.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *