Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik terkait status Sekretaris Desa (Sekdes) Casnita dan Kepala Dusun (Kadus) Juriah di Pemerintahan Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, terus menjadi sorotan masyarakat larangan jambe.
Meski keduanya dikabarkan sudah tidak aktif menjalankan tugas pemerintahan desa, namun masih tercatat menerima Penghasilan Tetap (Siltap).
Menanggapi persoalan tersebut,Camat Kertasemaya Andri M.Shaleh,A.P, M.Si.melalui Kasi Tata Pemerintahan (Tapem), Taryono, mengatakan bahwa proses administrasi pemberhentian belum dapat ditindaklanjuti sepenuhnya karena masih menunggu kelengkapan dokumen dari Pemerintah Desa Larangan Jambe yang kini dipimpin Kuwu Suradi.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026), Taryono menjelaskan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah mengetahui adanya persoalan tersebut dan telah menerima laporan awal dari pemerintah desa.
“Kami dari pihak kecamatan sudah mengetahui adanya kabar di Pemerintahan Desa Larangan Jambe, dan kami sudah menerima laporan SP 1. Namun sampai saat ini kami belum menerima SP 2 dan SP 3. Kami masih menunggu itu,” ujar Taryono.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pemberhentian perangkat desa harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan tahapan administrasi yang berlaku. Tanpa adanya Surat Peringatan (SP) lanjutan, pihak kecamatan belum memiliki dasar administratif yang cukup untuk melanjutkan proses pemberhentian secara resmi.
Di sisi lain, kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, perangkat desa yang disebut sudah tidak aktif masih menerima hak keuangan berupa siltap, sementara proses administrasi pemberhentian belum juga tuntas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Atang Suwandi, S.STP., M.Si., saat dimintai tanggapannya menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.
“Hal itu bisa diselesaikan oleh Pak Camat saja,” singkat Atang saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut seolah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan administrasi perangkat desa merupakan kewenangan yang dapat ditangani melalui koordinasi antara pemerintah desa dan pihak kecamatan.
Namun demikian,Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Desa Larangan Jambe untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan agar kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
yaitu Atas pelanggaran Disiplin pamong Desa berupa :
1.Sering melewatkan/tidak mengisi absensi manual.
2.Tidak ada partisipasi dalam kegiatan “jumat bersih “3× berturut-turut.
3.Undisiplin Jam Kerja.
Sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup)Indramayu nomor :30 Tahun 2020 tentang (Pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa)dan Peraturan Bupati Indramayu nomor : 111 Tahun 2021 Tentang (Hari dan Jam kerja serta pakaian Dinas).


















