Bangkalan -Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4 gram yang menjerat Komaruddin hingga kini belum menemukan titik terang.
Sudah berjalan 73 hari, berkas perkara masih berstatus P18 di Polres Bangkalan, memicu pertanyaan publik mengenai lambatnya proses penegakan hukum.
Penanganan kasus narkoba dengan tersangka Komaruddin dan Junaidi, warga Tanjung Bumi, Bangkalan, menjadi sorotan. Keduanya ditangkap dalam OTT pada 27 Maret 2026 dengan barang bukti 4 gram sabu diduga untuk diedarkan.
Namun, berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Bangkalan per 8 Juni 2026, hanya Junaidi yang telah disidangkan. Sementara Komaruddin masih ditahan di Mapolres Bangkalan setelah lebih dari 73 hari karena berkas perkaranya belum tuntas.
Kanit I Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Sanusi, membenarkan Komaruddin masih ditahan.
“Benar, Komaruddin masih berada di sel tahanan Mapolres Bangkalan,” ujarnya, Senin (9/6/2026).
Terkait belum dilimpahkannya perkara tersebut, Sanusi menyebut berkas masih berstatus P19.
“Masih P19 mas, dalam waktu dekat pasti P21,” katanya.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, saat dikonfirmasi hanya menjawab, “Besok saya cek ya mas.”
Berbeda dengan keterangan penyidik, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Andi, menyatakan berkas Komaruddin terakhir masih berstatus P18 sejak 18 Mei 2026 dan hingga kini belum ada perkembangan dari penyidik.
“Terakhir tanggal 18 Mei masih P18, sampai sekarang belum ada perkembangan lagi berkasnya dari penyidik narkoba,” tegasnya, Selasa (10/6/2026).
Perbedaan status berkas antara penyidik dan kejaksaan memunculkan tanda tanya atas lambannya penanganan perkara Komaruddin yang hingga kini masih mendekam di tahanan Polres Bangkalan. (Tim)


















