banner 728x250

2 BULAN GAJI DIGANTUNG: PULUHAN PEKERJA PT RODO ELESKA TEKNIK MANDIRI TERLANTAR DI GALANGAN BINTAN

Proyek Tongkang Jalan, Upah Macet. Wakil Direktur Dimas Agung Alfandy Didesak Bayar Tanggung Jawab!

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Janji jadi kontrak, kontrak jadi kertas kosong. Puluhan pekerja yang direkrut PT Rodo Eleska Teknik Mandiri (RETM) di proyek galangan kapal Bintan kini menggantung nasib. Gaji 2 bulan lebih belum dibayar, kontrak diputus, dan kepastian hukum kerja hilang entah ke mana, Rabu [10/6/2026] sore.

Hashim Djojohadikusumo Pimpin Penanaman Kedelai Nasional di Indramayu, Dorong Target Swasembada Pangan 2026

banner 325x300

Para pekerja mengaku direkrut lewat Surat Perintah Kerja SPK No. 001/SPK/RETM/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Di SPK itu, Wakil Direktur RETM Dimas Agung Alfandy menunjuk Dody Setia Frengky H dan Hendrik Kurniansyah sebagai pelaksana pembangunan 1 unit kapal tongkang 270 x 80 x 16. Pekerjaan fabrikasi, marking, cutting, bending, sampai edge preparation dikerjakan sejak 23 April 2026 dengan target selesai 1 Juli 2026.

*“Kami Diombang-Ambing”*

“Pekerja harian sekitar 40 orang, borongan 20 orang. Sudah lebih 2 bulan gaji tidak keluar. Setelah kontrak perusahaan utama dan subkontraktor diputus, kami seperti dibuang,” ujar salah satu pekerja yang terdampak.

Menurut pekerja, mereka berpegang pada Surat Perjanjian Pembuatan Kapal Tongkang 22 April 2026 yang jelas memuat kesepakatan progres dan evaluasi kerja. Kerja jalan, target dikejar, tapi upah macet.

73 Hari Diam Ditempat, Kasus Sabu Komaruddin Masih Mandek Di polres Bangkalan, Ada Apa..???

“Kami tidak minta lebih. Hanya minta hak kami dibayar sesuai perjanjian. Kami tidak akan diam sampai gaji cair,” tegasnya.

*Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan & Kontrak*

Penggantungan upah lebih dari 2 bulan berpotensi melanggar:

1. *UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Ciptaker*: Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu. Keterlambatan berulang bisa dikenai sanksi administratif dan pidana.

2. *KUHPerdata Pasal 1601*: Pemberi kerja wajib membayar upah sebagai kontraprestasi pekerjaan yang telah dilakukan.

3. *SPK & Perjanjian 22/04/2026*: Jika RETM sudah menerima pembayaran termin dari perusahaan utama, maka menahan gaji pekerja sama dengan wanprestasi.

Praktik ini bukan hanya soal perdata. Jika terbukti sengaja tidak membayar padahal ada dana, bisa masuk ranah pidana penggelapan upah.

*Tuntutan: Bayar Sekarang, Jangan Lempar Tanggung Jawab*

Pekerja menuntut 3 hal ke PT Rodo Eleska Teknik Mandiri:

1. *Segera lunasi* seluruh tunggakan upah harian dan borongan tanpa potongan.

2. *Berikan kepastian tertulis* terkait status kerja dan pesangon jika kontrak memang diputus.

3. *Jangan lempar bola* ke perusahaan utama. Relasi kerja pekerja adalah dengan RETM sesuai SPK yang ditandatangani Wakil Direktur Dimas Agung Alfandy.

Redaksi telah berupaya konfirmasi ke PT Rodo Eleska Teknik Mandiri, Wakil Direktur Dimas Agung Alfandy, Dody Setia Frengky H, dan Hendrik Kurniansyah untuk hak jawab. Hingga berita tayang, belum ada tanggapan resmi.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada perusahaan utama proyek dan Disnaker Bintan/Kepri untuk langkah pengawasan dan mediasi.

“Galangan kapal dibangun pakai keringat pekerja. Jangan biarkan keringat itu kering tanpa upah. Negara dan hukum harus hadir,” pungkas pekerja.

Redaksi  membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Rodo Eleska Teknik Mandiri dan pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 3 dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : republikbersuara.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *