banner 728x250
Berita  

Rp237 Miliar Jadi Sorotan, Peradi Karawang Desak Kejari Bongkar Tuntas Kasus KPR Fiktif

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp237 miliar lebih mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang.

Peradi Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Namun, apresiasi itu sekaligus disertai dorongan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menilai perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar harus diusut secara menyeluruh. Seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan dugaan KPR fiktif perlu dibuka secara terang berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Askun, penetapan empat tersangka seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih luas. Terlebih, Kejari Karawang telah menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Peradi Karawang mendorong penyidik menelusuri secara detail seluruh mata rantai proses kredit, mulai dari pengajuan, verifikasi data, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan hingga pengawasan kredit.

Sorotan juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal yang memiliki peran dalam proses tersebut.

“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” tegasnya.

Askun menekankan, pernyataan tersebut bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang diperiksa harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

Namun, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya,” katanya.

Selain konstruksi perkara, Askun turut menyoroti adanya tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan.

Ia meminta Kejari Karawang memastikan seluruh tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Apabila terdapat tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum dinilai perlu mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Bagi Peradi, ketegasan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih perkara yang ditangani menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif yang melibatkan PT BAS. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp237 miliar lebih.

Pada Jumat (4/9/2026), Kejari Karawang juga menggelar konferensi pers dengan memperlihatkan uang sitaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai mencapai Rp42,5 miliar.

Besarnya nilai kerugian yang ditaksir serta jumlah uang yang telah disita membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Karena itu, Peradi Karawang menilai pengembangan penyidikan menjadi langkah penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada permukaan, tetapi mampu mengungkap bagaimana dugaan praktik KPR fiktif tersebut dapat terjadi.

Askun juga memberikan apresiasi kepada Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang yang dinilainya bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.

Peradi Karawang berharap pengusutan perkara tersebut terus dikembangkan secara objektif, transparan, dan profesional. Setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui alat bukti yang sah, sementara hak-hak hukum setiap orang yang diperiksa tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menunggu satu hal: seberapa jauh Kejari Karawang mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan KPR fiktif bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *