Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Bentang alam Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, berubah brutal dalam waktu singkat. Bukit yang menjulang dipangkas habis. Laut yang jadi ruang hidup biota pesisir ditutup timbunan. Di tengah suara alat berat dan ratusan dump truck, publik hanya punya satu pertanyaan tajam: ada izinnya atau tidak?
Investigasi lapangan Rabu [11/6/2026] menemukan aktivitas pematangan lahan skala besar: cut and fill masif, pengerukan pesisir, hingga penimbunan laut. Bukit digempur, kontur tanah diratakan, garis pantai bergeser. Ini bukan proyek kecil. Ini pembantaian lanskap pesisir.
Informasi yang dihimpun, kegiatan diduga dikerjakan PT Sri Indah Barelang. Tapi hingga berita ini tayang, perusahaan bungkam. Belum ada penjelasan soal legalitas, dokumen lingkungan, maupun tujuan akhir proyek.
*Bukan Sekadar Uruk Tanah, Ini Kejahatan Ekologis?*
Pemerhati lingkungan tegas: cut and fill pesisir bukan konstruksi biasa. Pemotongan bukit + reklamasi liar berpotensi menimbulkan:
1. *Kerusakan vegetasi & habitat biota laut hilang*
2. *Sedimentasi perairan, arus laut berubah*
3. *Risiko banjir & abrasi meningkat*
4. *Ekosistem pesisir strategis Batam hancur*
Teluk Mata Ikan bukan lahan kosong. Ini wilayah pesisir dengan fungsi ekologis penting. Setiap perubahan struktur harus diawasi ketat negara. Fakta di lapangan: alat berat kerja 24 jam, pengawas entah di mana.
Babinsa Koramil 1605 Sukagumiwang Monitoring dan Dampingi Kegiatan Pertanian di Desa Tulungagung
*5 Pertanyaan Mematikan ke PT Sri Indah Barelang & Pemerintah*
Publik menunggu jawaban jujur:
1. *Sudah punya Persetujuan Lingkungan?*
2. *AMDAL atau UKL-UPL disahkan belum?*
3. *PKKPRL – izin reklamasi laut – sudah dikantongi?*
4. *Sesuai RTRW & zonasi pesisir Kota Batam?*
5. *Siapa yang awasi di lapangan? BP Batam, DLH Batam, DLH Kepri, KKP?*
Jawabannya: nihil. Sampai berita ini naik, semua pihak terkait belum buka suara.
*Negara Jangan Kalah oleh Alat Berat*
UU No. 32/2009 tentang PPLH jelas: kegiatan berpotensi dampak lingkungan wajib punya izin lingkungan dulu. Pasal 67 wajibkan semua pihak jaga kelestarian. Pasal 68 wajibkan pelaku usaha patuh hukum lingkungan.
UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir juga tegas: reklamasi & pemanfaatan ruang laut tanpa izin = pelanggaran. Kalau Teluk Mata Ikan dikerjakan tanpa dokumen lengkap, ini bukan masalah administrasi. Ini masalah pidana lingkungan.
*Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan: Tidur atau Tutup Mata?*
Sulit dipercaya proyek sebesar ini “tidak diketahui” BP Batam, DLH Kota Batam, DLH Kepri, dan KKP. Bukit dipotong, laut ditimbun, dump truck hilir mudik. Masa tidak ada yang lihat?
Kalau izin lengkap, buka ke publik. Jangan bikin rakyat berspekulasi. Kalau ada pelanggaran, copot izin, hentikan kegiatan, seret ke hukum. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah.
*Desakan: Audit Total & Penegakan Tanpa Tebang Pilih*
Masyarakat menuntut audit menyeluruh. Cek dokumen + cek lapangan. Ukur kerusakan ekologis yang sudah terjadi. Kalau melanggar, hukum harus jalan: teguran, penghentian, pembekuan izin, pencabutan, sampai pidana.
Teluk Mata Ikan bukan soal pembangunan semata. Ini soal masa depan pesisir Batam, keberlanjutan laut, dan komitmen negara jaga ruang hidup rakyat. Ketika bukit diratakan dan laut dimatikan, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik pada hukum.
Redaksi sesuai Kode Etik Jurnalistik membuka ruang hak jawab 1×24 jam untuk PT Sri Indah Barelang, BP Batam, DLH Batam, DLH Kepri, dan KKP. Klarifikasi akan dimuat berimbang.


















