MINAHASA SELATAN – Media PikiranRakyatNusantara.com, – 8 Juli 2026 – memuat hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang mengangkat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Hak jawab ini diterbitkan setelah redaksi PikiranRakyatNusantara.com memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kodam XIII/Merdeka. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI AD dalam aktivitas sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Pihak Kodam XIII/Merdeka menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya oknum anggota TNI AD yang menjadi pelindung atau terlibat dalam dugaan penyalahgunaan solar subsidi tidak terbukti berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dimiliki institusi.
Sebagai media yang menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik, PikiranRakyatNusantara.com menghormati klarifikasi resmi tersebut dan memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab, hak koreksi, serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang dan diperoleh penjelasan resmi, redaksi berkewajiban menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, PikiranRakyatNusantara.com menegaskan bahwa berdasarkan keterangan resmi yang diterima dari Kodam XIII/Merdeka, tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya keterlibatan anggota TNI AD dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Redaksi PikiranRakyatNusantara.com menyampaikan apresiasi kepada Kodam XIII/Merdeka atas respons dan klarifikasi yang diberikan. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sebagai bentuk komitmen menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.(Red)


















