banner 728x250

KARCIS GAIB DI PASAR MUSTAFA BATAM! WARGA DESAK DISHUB TERTIBKAN DUGAAN PUNGLI PARKIR

_Bayar Parkir Wajib Tapi Tanpa Bukti, Uang Ratusan Kendaraan Lari Ke Mana?_

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Praktik penarikan uang parkir tanpa karcis di kawasan Pasar Mustafa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota disorot warga. Oknum juru parkir diduga kuat melakukan pungutan liar karena tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran resmi.[jukir]

Masyarakat Apresiasi CV PUCUK Rekonstruksi Jalan Ampera,Ekonomi Membaik

banner 325x300

Keluhan ini mencuat Rabu [8/7/2026]. Sejumlah pengunjung mengaku resah karena setiap kali parkir, kendaraan roda dua maupun roda empat langsung ditagih.

*”Minta Karcis Selalu Alasannya Habis”*

Menurut kesaksian warga, oknum jukir sigap menagih saat kendaraan berhenti. Namun saat diminta karcis atau struk retribusi, jawabannya selalu sama: tidak ada atau habis.

“Setiap ke sini pasti diminta uang. Tapi kalau kita minta karcisnya, jawabannya selalu tidak ada atau habis. Anehnya, kalau kita tidak kasih uang karena mereka tidak punya karcis, muka si tukang parkir langsung merengut dan tidak ramah,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya.

*Diduga Rugikan PAD Kota Batam*

Fenomena “karcis gaib” ini memicu pertanyaan besar. Sesuai Perda, karcis adalah bukti sah bahwa uang parkir masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah [PAD].

Tanpa karcis, muncul dugaan kuat uang dari ratusan kendaraan setiap hari tidak masuk ke kas pemerintah, melainkan mengalir ke kantong pribadi atau oknum tertentu.

Warga Sambut Antusias Rehabilitasi Jalan Desa 4 Segeran Kidul, Infrastruktur Makin Nyaman dan Dorong Perekonomian

“Kalau ini dibiarkan, sama saja kita melegalkan pungli di ruang publik. Pasar Mustafa itu ramai. Hitung saja berapa uang yang hilang dari PAD tiap hari,” kata warga lainnya.

*Desak Dishub dan Aparat Tertibkan Sekarang*

Warga kini mendesak Dinas Perhubungan Kota Batam, Satpol PP, dan aparat terkait segera turun tangan menertibkan area Pasar Mustafa.

Tuntutannya jelas: copot jukir liar, pastikan semua penarikan parkir menggunakan karcis resmi, dan audit setoran retribusi parkir di pasar tersebut.

Jika terbukti ada pungli, aparat diminta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

*Redaksi Buka Hak Jawab*

Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, redaksi memberi ruang 1×24 jam kepada Dinas Perhubungan Kota Batam, Pengelola Pasar Mustafa, dan Koordinator Jukir untuk memberikan klarifikasi dan data resmi terkait pengelolaan parkir di lokasi.

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *