Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyosialisasikan aplikasi “Imah Aing”, sebuah wahana digital yang dirancang untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) secara mandiri, transparan, dan terukur.
Sosialisasi yang digelar pada Rabu (12/8/2026) tersebut diikuti perwakilan dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, termasuk delegasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu.
Dalam paparannya, perwakilan Diskominfo Jawa Barat, Rahman, menjelaskan bahwa aplikasi Imah Aing dikembangkan sebagai bentuk inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendataan rumah tidak layak huni.
“Imah Aing ini secara overview ditujukan sebagai inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam mendata rumah tidak layak huni yang informasinya langsung dari masyarakat,” jelas Rahman.
Melalui platform tersebut, masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW, dapat mengusulkan rumah yang membutuhkan bantuan melalui aplikasi Sapa Warga maupun Hotline Jabar melalui WhatsApp.
Imah Aing juga dilengkapi mekanisme verifikasi serta sistem scoring otomatis untuk menentukan skala prioritas penerima bantuan. Penilaian mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain penyebab kerusakan rumah, tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Desil 1-4, kesesuaian tata ruang, serta tingkat kerawanan bencana di lokasi rumah.
Selain proses verifikasi, aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian dalam penerapan sistem tersebut. Akses terhadap data dibatasi sesuai kewenangan masing-masing pengguna.
“Kewenangannya hanya bisa melihat data yang sudah dimasking saja, tidak bisa melakukan edit usulan. Edit usulan hanya bisa dilakukan oleh akun yang melakukan pengusulan,” tegas Rahman.
Pengembangan dan penerapan Imah Aing dinilai penting seiring meningkatnya kuota program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Jawa Barat. Pada tahun ini, kuota BSPS Jawa Barat mencapai sekitar 46.000 unit.
Sementara itu, progres verifikasi dan validasi (verval) data BSPS di Jawa Barat hingga saat ini telah mencapai 68 persen. Pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Indramayu, didorong untuk mempercepat proses tersebut.
Pemkab Indramayu bersama pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat diharapkan dapat menuntaskan verval hingga 100 persen pada akhir Agustus 2026. Dengan demikian, proses pengerjaan fisik rumah penerima bantuan dapat segera dilaksanakan dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan tata kelola bantuan perumahan yang lebih partisipatif, berbasis data, transparan, serta tepat sasaran.
(Casinih)


















