Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah menyiapkan payung hukum program bantuan pendidikan tinggi bagi masyarakat melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Rapat pembahasan draf regulasi tersebut digelar pada 31 Januari 2026 di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Indramayu.
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti. Pemerintah daerah menyebut regulasi tersebut penting untuk memastikan program prioritas “Indramayu Kuliah”, khususnya komitmen 1 Desa dan Kelurahan 1 Sarjana, memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, di balik target besar tersebut, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian publik. Program beasiswa yang menggunakan anggaran pemerintah tentu harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penentuan penerima, proses seleksi, penyaluran bantuan hingga pengawasan penggunaan anggaran.
Asep Abdul Mukti menegaskan bahwa penyusunan Perbup menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Pembahasan draf Perbup ini sangat krusial untuk memastikan bahwa program ‘Indramayu Kuliah’, khususnya komitmen 1 Desa dan Kelurahan 1 Sarjana, memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan tepat sasaran,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan membuka akses pendidikan tinggi bagi anak-anak berprestasi maupun masyarakat kurang mampu.
317 Mahasiswa Jadi Target, Seleksi Harus Terbuka
Dalam draf Perbup yang dibahas, pemerintah merumuskan sejumlah ketentuan, di antaranya persyaratan calon penerima, mekanisme pendaftaran dan seleksi, tata cara penyaluran bantuan serta sistem pengawasan.
Target yang dipasang cukup besar, yakni 317 mahasiswa setiap tahun, yang mewakili desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu.
Angka tersebut tentu bukan sekadar target administratif. Jika bantuan pendidikan benar-benar bersumber dari APBD, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penetapan 317 penerima tersebut dilakukan.
Apakah setiap desa dan kelurahan mendapatkan jatah yang sama? Bagaimana jika dalam satu desa terdapat banyak calon mahasiswa yang sama-sama memenuhi persyaratan? Apakah prioritas diberikan kepada mahasiswa berprestasi, keluarga kurang mampu, atau kombinasi keduanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar program tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun dugaan adanya praktik pilih kasih dalam penentuan penerima.
Bukan Sekadar Membagikan Beasiswa
Pemkab Indramayu menyatakan program ini ditujukan untuk menggandeng sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, termasuk perguruan tinggi di dalam daerah seperti UNWIR, POLINDRA, ITPB dan STIKES Indramayu, serta perguruan tinggi di luar daerah yang telah menjalin kerja sama resmi.
Langkah tersebut tentunya membutuhkan mekanisme yang transparan. Status kerja sama dengan perguruan tinggi, bentuk bantuan, besaran bantuan, komponen biaya yang ditanggung, hingga kewajiban penerima harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Program bantuan pendidikan juga semestinya tidak berhenti pada proses pembayaran biaya kuliah. Pemerintah perlu memastikan penerima benar-benar aktif sebagai mahasiswa dan memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan.
Di sinilah peran Inspektorat, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Bapperida, Diskominfo, Bagian Hukum serta pemerintah kecamatan menjadi penting.
Payung Hukum Harus Sekuat Pengawasannya
Program “Indramayu Kuliah” disebut merupakan amanat Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Dengan adanya Perbup, pemerintah berharap pelaksanaan bantuan pendidikan mempunyai aturan teknis yang lebih jelas.
Tetapi, payung hukum saja tidak cukup.
Regulasi harus mampu menjawab persoalan teknis di lapangan: siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana mencegah data penerima ganda, bagaimana memastikan mahasiswa benar-benar berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria, serta apa sanksinya apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau penyalahgunaan bantuan.
Masyarakat juga perlu mendapatkan akses informasi mengenai program tersebut sebagai bagian dari transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sebab, program 1 Desa/Kelurahan 1 Sarjana memiliki tujuan yang sangat besar: mencetak sumber daya manusia berpendidikan tinggi sekaligus mendorong pembangunan di tingkat desa.
Jika dilaksanakan secara terbuka, objektif dan tepat sasaran, program ini berpotensi menjadi investasi sumber daya manusia bagi Kabupaten Indramayu.
Sebaliknya, jika mekanisme seleksi, penyaluran dan pengawasannya tidak jelas, program yang seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat kurang mampu memperoleh pendidikan tinggi justru berpotensi menimbulkan polemik.
Kini publik tinggal menunggu bagaimana draf Perbup tersebut disempurnakan dan diterapkan. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka 317 penerima beasiswa, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program pendidikan yang menggunakan uang rakyat.
(Casinih)


















