Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com- Dugaan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik secara riil dengan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sorotan di Satuan PAUD Sejenis (SPS) PAUS “Al Ishlah Balong Gede”, Blok Balong Gede RT 12/RW 3, Desa Larangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Satuan pendidikan tersebut tercatat memiliki NPSN 69924434, dengan nama kepala sekolah H. Warkisa, SH. Persoalan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran pada Selasa (1/9/2026) dan memperoleh keterangan dari salah seorang wali murid mengenai kondisi peserta didik yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Menurut keterangan wali murid S dan M,peserta didik di PAUS Al Ishlah Balong Gede terbagi dalam dua rombongan belajar (rombel).
“Rombel A ada sekitar 20 siswa. Usianya sekitar 4 tahun sebanyak 18 siswa, sedangkan yang berusia 4,6 tahun ada dua siswa,” ungkap wali murid tersebut.
Sementara itu, untuk Rombel B, wali murid menyebut terdapat sekitar 27 siswa, dengan usia sekitar 5,6 tahun atau lebih.
Jika mengacu pada keterangan wali murid tersebut, jumlah siswa yang secara fisik mengikuti pembelajaran disebut mencapai sekitar 47 peserta didik. Namun, informasi yang menjadi pertanyaan justru berkaitan dengan jumlah peserta didik yang tercantum dalam Dapodik, yang disebut berjumlah 42 siswa.
Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kondisi riil peserta didik dengan data administrasi pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Persoalan data Dapodik bukan semata-mata mengenai angka jumlah siswa. Data tersebut berkaitan dengan administrasi satuan pendidikan dan dapat menjadi dasar dalam berbagai proses perencanaan maupun kebijakan pendidikan. Karena itu, akurasi dan validitas data menjadi hal penting yang perlu dipastikan.
Atas temuan tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data peserta didik yang perlu diklarifikasi oleh pihak pengelola satuan pendidikan.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penggelembungan data, sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta data resmi Dapodik oleh pihak berwenang.
Wali Murid Pertanyakan Transparansi
Selain persoalan jumlah peserta didik, wali murid juga mempertanyakan transparansi pengelolaan sekolah, termasuk mengenai masih adanya pungutan biaya pendidikan yang dibebankan kepada wali murid.
Wali murid mengaku belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai data Dapodik tersebut digunakan untuk kepentingan apa serta bagaimana pemanfaatannya bagi satuan pendidikan.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena transparansi pengelolaan pendidikan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara satuan pendidikan dengan orang tua atau wali peserta didik.
Awak media yang tergabung di SFWI (Sekertariat Forum Wartawan Indramayu)hendak melakukan konfirmasi langsung mengenai dugaan ketidaksesuaian data tersebut, Kepala PAUS Al Ishlah Balong Gede, H. Warkisa, SH., disebut tidak berada di tempat.
Dengan demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak kepala sekolah terkait perbedaan data peserta didik, kondisi rombongan belajar, maupun persoalan pungutan yang disampaikan wali murid.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak sekolah maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai jumlah peserta didik yang sebenarnya aktif, data yang tercatat dalam Dapodik, dasar pencatatan peserta didik, serta penggunaan dan pengelolaan dana atau pungutan yang dibayarkan wali murid.
Jika memang terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan, persoalan tersebut semestinya segera diverifikasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik berkepanjangan.
Dapodik merupakan bagian penting dalam tata kelola pendidikan. Karena itu, setiap data peserta didik semestinya mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
(Tim)


















