Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Kualitas sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga isu komersialisasi proyek aspirasi mencuat ke permukaan dan memantik desakan agar program tersebut diawasi secara transparan.
Sorotan itu mengemuka pada Rabu (9/9/2026), setelah sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan proyek fisik di lapangan sekaligus dugaan adanya praktik transaksional dalam memperoleh paket pekerjaan yang bersumber dari Pokir.
Tokoh masyarakat Indramayu Barat, Taufik, mengungkapkan dugaan adanya praktik jual beli proyek aspirasi. Ia mengklaim memperoleh informasi mengenai sejumlah paket pekerjaan Pokir yang diduga telah dikomersialkan, termasuk paket yang disebut-sebut berkaitan dengan alokasi anggaran tahun mendatang.
Menurut Taufik, Pokir DPRD pada prinsipnya merupakan instrumen untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses. Karena itu, ia menilai Pokir tidak semestinya diperlakukan sebagai komoditas atau jatah pribadi anggota legislatif.
“Kalau benar ada transaksi untuk mendapatkan proyek Pokir, ini harus diusut. Pokir adalah aspirasi masyarakat, bukan barang dagangan,” tegasnya.
Taufik meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Jika memang terdapat transaksi, menurutnya, aliran uang, pihak yang terlibat, mekanisme penentuan paket, hingga kualitas pekerjaan harus ditelusuri secara menyeluruh.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan pengerjaan proyek jalan desa di Kecamatan Sliyeg yang disebut tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapisan dasar material hingga ketebalan cor beton di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang warga setempat juga mengungkapkan bahwa proses pengecoran jalan disebut dilakukan pada malam hari dengan penerangan terbatas. Warga juga mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai transparansi pelaksanaan sekaligus mutu pekerjaan. Warga meminta dinas teknis dan pengawas lapangan melakukan pemeriksaan fisik sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan.
“Kalau memang kualitasnya tidak sesuai, jangan sampai dibayar sebelum dilakukan pemeriksaan ulang,” ungkap warga tersebut.
Dugaan komersialisasi Pokir semakin menjadi perhatian setelah seorang warga Indramayu berinisial NR (53) mengaku pernah diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp34 juta untuk memperoleh pekerjaan Pokir dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Namun demikian, pengakuan tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui penelusuran lebih lanjut. Siapa yang meminta uang, kepada siapa uang diserahkan, serta untuk kepentingan apa pembayaran tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan komersialisasi proyek Pokir.
Menurutnya, apabila benar terdapat potongan atau setoran di awal untuk memperoleh paket pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas pekerjaan.
“Kalau sejak awal anggaran sudah terbebani setoran, pertanyaannya sederhana: dari mana pelaksana menutup kekurangannya? Jangan sampai yang dikorbankan akhirnya volume dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan rumor yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, tokoh pemuda Indramayu, Tomsus, turut menyoroti efektivitas penggunaan anggaran kegiatan reses DPRD Indramayu.
Ia meminta peningkatan alokasi anggaran kegiatan reses pada 2026 diawasi secara ketat agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, pengawasan, serta pertanggungjawaban publik.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu.
Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan komersialisasi Pokir tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai rincian program tersebut memberikan jawaban singkat.
“Wa’alaikumsalam, data ada di Bappeda, Kang,” ujarnya.
Minimnya penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab, terutama mengenai daftar paket Pokir, nilai anggaran, mekanisme pengusulan dan pelaksanaan, pihak pelaksana, serta hasil pengawasan terhadap pekerjaan fisik di lapangan.
Publik kini menunggu keterbukaan pemerintah daerah dan DPRD Indramayu untuk menjelaskan persoalan tersebut secara transparan.
Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya transaksi atau penyimpangan, masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, Pokir pada akhirnya adalah uang rakyat. Jangan sampai aspirasi masyarakat berubah menjadi ladang transaksi segelintir pihak, sementara masyarakat hanya menerima proyek dengan kualitas yang dipertanyakan.
(Tim)


















