PANGKALPINANG,pikiranrakyatnusantara.com – Polemik dugaan pengelolaan air limbah *Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL]* pada *Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] Air Kepala Tujuh, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang* kembali menjadi sorotan.
Hampir *21 hari* setelah pemberitaan pertama terbit, pantauan di lapangan mendapati aktivitas pembangunan *talud* di area yang berdekatan dengan sumur warga. Publik kini bertanya: apakah ini perbaikan yang direncanakan, atau respons setelah keluhan mencuat?
*PEKERJAAN TALUD MUNCUL SETELAH SOROTAN MEDIA*
Senin [7/9/2026], wartawan mendatangi lokasi sumur warga yang sebelumnya disorot terkait dugaan rembesan limbah dari aktivitas SPPG. Di lokasi terlihat warga melakukan penggalian dan pemasangan talud secara manual.
*“Ini dari SPPG, Bang, untuk membuat talud ini. Pak RT Liberty mengetahui atas pembuatan talud ini,”* ujar salah seorang pekerja di lokasi.
Waktu pengerjaan yang berdekatan dengan pemberitaan membuat warga mempertanyakan kaitan antara pekerjaan talud dengan keluhan bau dan aliran air yang sebelumnya dilaporkan.
*PENGELOLA SPPG TEMUI WARTAWAN, SOAL KONFIRMASI JADI SOROTAN*
Di lokasi, wartawan bertemu *Faisal* yang mengaku anak buah *Bambang Hariyadi*, pihak yang disebut sebagai pengelola SPPG.
Ribuan Warga Iringi Pendaftaran Dudin Rohaendi sebagai Bakal Calon Kades Bengle
*“Saya anak buahnya Pak Bambang. Abang dari mana ya. Bang, jangan ngerekam Bang kalau saya berbicara,”* kata Faisal. Ia juga memotret wartawan yang sedang bertugas.
Tak lama kemudian Bambang Hariyadi datang. Ia menyatakan belum pernah menerima konfirmasi dari _elanghitamindonesia.co.id_.
*“Saya tidak pernah terima konfirmasi dari wartawan. Abang kan bisa ke rumah atau ke kantor saya,”* ujar Bambang.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan dokumentasi media. Berdasarkan rekam jejak WhatsApp, konfirmasi kepada Bambang telah dikirim *18 Agustus 2026* dengan status centang dua. Hingga berita lanjutan terbit *20 Agustus 2026*, tidak ada jawaban. Setelahnya, pesan berubah menjadi centang satu.
Bambang juga mengaku tidak mencium bau dari aliran yang disorot. Namun keterangan ini berbeda dengan *Ketua RT Liberty*. Dalam komunikasi WhatsApp 18 Agustus 2026, Liberty menyebut:
*“Kadang-kadang la. Kemarin ada pihak DLH untuk meriksa kita selesaikan kepada mereka la untuk menyelesaikan nya.”*
*KEPALA SPPG AKUI ADA ALIRAN BELUM LEWAT IPAL*
Media telah mengonfirmasi *Febri Mutia Ningrum, Kepala Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi SPPG Air Kepala Tujuh* pada 18 Agustus 2026.
Febri mengakui adanya koordinasi dengan *DLH Provinsi Bangka Belitung* dan adanya aliran yang belum masuk IPAL.
*“Sudah pak, dan kemarin sudah ada pengecekan dari DLH provinsi untuk koordinasi terkait limbahnya pak. Kemarin kan memang aliran cuci ompreng tidak melalui IPAL dulu pak, dan itu memang diarahkan untuk pindah ke IPAL dari bekas cuci ompreng,”* ujar Febri.
Ia menduga kondisi di lapangan merupakan sisa limbah lama sebelum renovasi. *“Bisa jadi itu dari sisa-sisa lama pak yang sebelum renovasi. Nanti kita terjun ke lokasi pak ya buat meninjau ke lokasinya,”* tambahnya.
*KRONOLOGI POLEMIK*
1. *13 Agustus 2026* – Keluhan warga terkait dugaan aliran limbah diterima media.
2. *18 Agustus 2026* – _elanghitamindonesia.co.id_ dan _detektifbabel.com_ terbitkan berita pertama + kirim konfirmasi ke Bambang dan Febri.
3. *20 Agustus 2026* – Berita lanjutan terbit karena tidak ada jawaban konfirmasi.
4. *22 Agustus 2026* – Aktivitas pembersihan selokan oleh pihak SPPG terpantau.
5. *1 September 2026* – Bambang Hariyadi disebut melaporkan dua media ke Dewan Pers melalui _metroposkota.com_ dan _asatuonline.id_.
6. *7 September 2026* – Aktivitas pembangunan talud di dekat sumur warga terpantau.
*MEDIA BUKA RUANG HAK JAWAB*
Pihak media menegaskan pemberitaan dibuat berdasarkan pengamatan lapangan, keterangan warga, dokumentasi, dan konfirmasi.
Bambang Hariyadi menyatakan akan menempuh jalur *Dewan Pers*. Sementara media menyatakan telah menjalankan fungsi konfirmasi dan tetap membuka *ruang hak jawab dan hak koreksi* bagi SPPG, Bambang Hariyadi, dan pihak terkait sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan *Pedoman Pemberitaan Media Siber*.
*“Yang utama bukan polemik media, tapi lingkungan dan kesehatan warga. Sumur warga ada di dekat lokasi. Publik berhak tahu apakah IPAL berfungsi dan limbah dikelola sesuai aturan,”* tegas redaksi.
Kini publik menunggu penjelasan terbuka: *Mengapa talud baru dikerjakan setelah 21 hari polemik? Apakah ada kaitannya dengan persoalan IPAL yang dikeluhkan?*


















