banner 728x250
Berita  

Rp10 Juta Tak Kunjung Kembali, Perjanjian Sudah Ditandatangani,Di Duga Kini Tinggal Janji?

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Sebuah perjanjian tertulis mengenai pengembalian uang sebesar Rp10 juta kembali menjadi sorotan. Dokumen yang dibuat dan ditandatangani pada 9 April 2025 itu secara jelas memuat pengakuan kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan uang arisan bulanan.

Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama disebut mengakui memiliki kewajiban kepada pihak kedua sebesar Rp10 juta. Kesanggupan untuk mengembalikan uang itu kemudian dituangkan secara tertulis, dengan batas waktu pembayaran yang disepakati pada Maret 2026.

banner 325x300

Hingga September 2026, kewajiban tersebut disebut belum juga terealisasi. Janji yang sebelumnya dituangkan dalam hitam di atas putih kini justru menyisakan tanda tanya besar mengenai kepastian penyelesaiannya.

Dalam salah satu klausul, perjanjian tersebut juga menyebutkan bahwa apabila kewajiban tidak dapat dipenuhi sesuai waktu yang telah disepakati, pihak kedua memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut dibuat di Segeran Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu pada 9 April 2025 dan ditandatangani kedua belah pihak. Dokumen juga memuat tanda tangan sejumlah saksi yang disebut berasal dari unsur pemerintahan desa setempat.

Bagi Sarmi, persoalan tersebut bukan lagi sebatas kesepakatan di atas kertas. Sebab, kewajiban Rp10 juta yang telah dituangkan dalam perjanjian hingga kini disebut belum dibayarkan.

“Sudah hampir mau tiga tahun tidak ada niat untuk bayar. Sri hanya janji dan janji sampai mengetahui pihak Kuwu dan dibuat perjanjian. Tapi miris, sampai sekarang hanya janji,” ujar Sarmi.

Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan Sarmi yang mengaku telah menunggu penyelesaian kewajiban tersebut dalam waktu cukup panjang.

Sementara itu, Sri Yati saat ditemui awak media di kediamannya pada Sabtu (12/9/2026), membenarkan bahwa kewajiban pembayaran kepada Sarmi hingga saat ini belum dilunasi.

“Benar bahwa untuk Ibu Sarmi, saya hingga saat ini belum bisa melunasi dan belum ada cicilan sesuai kesepakatan, bahkan tidak ada jaminan untuknya berupa apa pun,” jelas Sri Yati.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan pembayaran yang sebelumnya telah dituangkan secara tertulis belum berjalan sebagaimana jadwal yang telah disepakati.

Tak berhenti di situ, Sri juga menyampaikan alasan mengenai perjanjian yang telah ditandatanganinya.

“Saya tidak bisa memberikan janji kapan akan bisa membayarnya, sebab surat perjanjian tersebut saya tanda tangani karena terpaksa,” pungkasnya.

Pernyataan itu justru membuka persoalan baru. Jika benar perjanjian ditandatangani dalam kondisi yang menurut Sri disebut “terpaksa”, maka muncul pertanyaan mengenai latar belakang dan keadaan ketika kesepakatan tersebut dibuat.

Di sisi lain, dokumen yang ditandatangani kedua pihak tetap menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana hubungan hukum dan kewajiban pembayaran tersebut harus diselesaikan.

Terlebih, perjanjian telah mencantumkan nominal, kewajiban, batas waktu, serta klausul mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Kini persoalannya bukan lagi soal ada atau tidaknya janji. Janji itu sudah dituangkan dalam sebuah dokumen. Yang dipertanyakan adalah realisasinya.

Apakah Rp10 juta tersebut akan dibayarkan sebagaimana kesepakatan, atau justru persoalan ini akan bergeser menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui jalur hukum?

Yang jelas, sebuah perjanjian bukan sekadar lembaran bertanda tangan. Ia memuat kesanggupan dan komitmen para pihak untuk memenuhi apa yang telah disepakati.

Ketika tenggat telah terlewati sementara kewajiban belum juga diselesaikan, maka pertanyaan publik menjadi wajar,

Kini, bola penyelesaian berada di tangan para pihak. Apakah persoalan Rp10 juta itu akan berakhir dengan pembayaran, kesepakatan baru, atau justru masuk ke ranah hukum, semuanya akan ditentukan oleh langkah berikutnya.

(Tim Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *