Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang memasuki babak yang semakin serius. Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dan menahan tujuh tersangka dari unsur PT BAS dan BTN Cabang Karawang, sorotan publik kini mengarah pada kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah cepat Kejari Karawang dalam mengungkap perkara tersebut. Namun, menurutnya, penetapan tujuh tersangka belum tentu menjadi titik akhir apabila penyidik masih menemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
“Saya apresiasi Kejari yang sigap dan teliti. Tetapi kalau dikatakan sempurna, belum sempurna banget karena masih ada peluang pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Asep, yang akrab disapa Askun, Minggu (13/9/2026) sore.
Menurut Askun, penyidik perlu membongkar perkara tersebut secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lingkungan perusahaan pengembang maupun perbankan. Ia menilai aspek legal dan administrasi dalam proses KPR juga perlu ditelusuri secara cermat.
Salah satu yang disorot adalah dugaan keterlibatan pihak yang berkaitan dengan proses kenotariatan dan pertanahan, termasuk notaris/PPAT.
Askun mempertanyakan proses verifikasi identitas konsumen apabila dalam praktiknya benar ditemukan penggunaan nama atau identitas pihak lain sebagai joki atau topengan.
“Notaris tentu memiliki peran dalam proses legalisasi dokumen. Kalau memang ada dugaan penggunaan joki, penyidik harus menelusuri siapa yang datang, siapa yang diverifikasi, dan bagaimana dokumen tersebut kemudian diproses,” katanya.
Ia menilai dugaan penggunaan joki untuk mengakali rekam kredit buruk, apabila nantinya terbukti, menunjukkan adanya kemungkinan pola yang telah disusun secara sistematis.
“Kalau memang sejak awal ada rekayasa untuk mengakali SLIK OJK dengan menggunakan joki dan ada pihak yang mengatur serta mendapatkan keuntungan, semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Askun juga menyoroti pentingnya penyidik memeriksa seluruh proses legalitas transaksi perumahan, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga proses penerbitan sertifikat.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh didasarkan pada profesi seseorang, tetapi harus berangkat dari bukti mengenai apakah yang bersangkutan mengetahui, membantu, atau turut mengambil keuntungan dari perbuatan yang diduga melawan hukum.
“Saya minta Kejari Karawang, khususnya penyidik Pidsus, menelusuri apakah ada notaris yang terlibat, berapa jumlahnya, apa perannya, termasuk aliran uang yang diterima dan kewajiban-kewajiban administrasinya. Semua harus berdasarkan bukti,” ujarnya.
Askun juga mempersilakan pihak notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS memberikan bantahan apabila merasa tidak memiliki keterlibatan.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap bantahan tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Selain notaris, Askun turut menyoroti dugaan peran seorang advokat yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat bukti bahwa advokat tersebut mengetahui atau turut melegalkan perbuatan yang diduga melawan hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat dalam menerima bagian atau melakukan sesuatu yang tidak legal, silakan diperiksa. Kejari harus mencari keberadaannya dan memanggil untuk diperiksa,” katanya.
Askun memastikan PERADI Karawang tidak akan menghalangi proses hukum apabila memang ditemukan dugaan keterlibatan seorang advokat.
“Kalau memang ada dugaan seorang advokat atau legal terlibat, periksa saja. Kami tidak ingin menutup-nutupi. Yang kami cari adalah hukum yang tegak. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejari Karawang. Dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan, pertanyaan berikutnya adalah apakah perkara dugaan KPR fiktif tersebut akan berhenti pada tujuh orang atau justru berkembang setelah penyidik menelusuri seluruh rangkaian transaksi.
Terlebih, perkara dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp237 miliar tersebut menyangkut proses yang tidak sederhana. Penelusuran terhadap mekanisme pengajuan kredit, identitas debitur, proses verifikasi, legalitas dokumen, pencairan kredit hingga aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
Publik juga menunggu apakah penyidikan nantinya menemukan bukti mengenai pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, tujuh tersangka yang telah ditahan bukanlah akhir dari pertanyaan, melainkan pintu masuk untuk mengurai siapa melakukan apa, bagaimana mekanismenya, dan ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Kejaksaan dituntut tidak hanya mengejar jumlah tersangka, tetapi membuktikan konstruksi perkara secara terang-benderang berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris, advokat, PT BAS, BTN Cabang Karawang, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas informasi dan pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan penjelasan resmi kepada redaksi.
(Abah Rudi)


















