Tasikmalaya,pikiranrakyatnusantara.com-Pengurus Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Cipatujah resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung di kawasan Pantai Selatan, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/9/2026).
Pengukuhan kepengurusan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kantor Hukum dan LBH BALINKRAS, Dr. Malau, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dr. Malau menegaskan bahwa POSBAKUM Cipatujah memiliki cakupan wilayah layanan yang cukup luas. Kepengurusan tersebut akan membawahi 10 kecamatan, yakni Karangnunggal, Cibalong, Parungponteng, Bantarkalong, Bojongasih, Cikatomas, Culamega, Sodonghilir, Cipatujah, dan Cikalong, termasuk wilayah sekitarnya.
Ia meminta jajaran pengurus yang baru disahkan segera melengkapi struktur organisasi hingga tingkat kecamatan. Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
“Kita duduk di sini demi keadilan. Tuntutlah ilmu seluas-luasnya, perbanyak membaca, berdiskusi, serta pererat komunikasi antar-pengurus,” ujar Dr. Malau.
Menurutnya, LBH BALINKRAS saat ini memiliki 5.018 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Organisasi tersebut menempatkan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono bagi masyarakat kurang mampu sebagai salah satu fokus pelayanan, dengan berlandaskan prinsip Pro Justitia.
Sementara itu, Ketua POSBAKUM Cipatujah yang baru dilantik, H. Oki Royadi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya bersama jajaran pengurus.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan latar belakang.
Dukungan terhadap terbentuknya kepengurusan POSBAKUM Cipatujah juga datang dari berbagai elemen LBH BALINKRAS. Ketua DPC LBH BALINKRAS Kabupaten Bandung Barat, Dadang, yang akrab disapa Ayah Botak, berharap momentum pelantikan tersebut dapat semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarwilayah, mulai dari Tasikmalaya, Garut, Cianjur hingga Bandung Barat.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Aturan tersebut tegas melarang penolakan terhadap warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Kita tidak boleh memilih-milih kasus,” tegas Dadang.
Hal senada disampaikan Perwakilan Pengurus LBH BALINKRAS Priangan Timur, Neni Nur’aeni, S.H., M.H. Ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kebersamaan seluruh pengurus dan jajaran yang hadir dalam momentum pengukuhan tersebut.
Acara yang dipandu Taip Salimadin itu turut dihadiri jajaran pengurus LBH BALINKRAS dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kehadiran lintas wilayah tersebut menjadi bagian dari semangat memperkuat jejaring organisasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Dengan resmi dikukuhkannya POSBAKUM Cipatujah, layanan bantuan hukum diharapkan semakin dekat dengan masyarakat di wilayah Tasikmalaya Selatan, khususnya bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan akses dan kemampuan.
“Alhamdulillah acara berjalan lancar hingga selesai. Semoga kehadiran POSBAKUM di Tasikmalaya Selatan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Cipatujah pada khususnya dan masyarakat Priangan Timur pada umumnya,” pungkas Taip Salimadin.
(Tim Redaksi)


















