banner 728x250

Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Daihatsu Ayla, Satu Pria Diamankan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

BITUNG | Polres Bitung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC yang terjadi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bitung, Sabtu (19/9/2026), sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Polri yang presisi.

banner 325x300

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian dugaan pencurian berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di rumah korban Mardiana Rasyid alias Diana. Kendaraan milik korban dilaporkan hilang dengan nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan sekitar Rp65 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial FB berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai nelayan. Tersangka diduga mengambil kunci mobil yang berada di dalam rumah korban sebelum membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Dalam kronologi yang diungkap penyidik, tersangka semula berada di sekitar rumah korban sambil membawa sebuah obeng. Setelah melihat mobil yang terparkir di samping rumah dan mengamati kunci di atas meja melalui jendela kaca, tersangka menuju bagian belakang rumah. Ia kemudian menggunakan obeng untuk mencongkel pintu dapur hingga terbuka, masuk ke dalam rumah melalui pintu tersebut, mengambil kunci mobil, lalu membawa keluar dan menyalakan kendaraan.

Setelah berhasil membawa mobil meninggalkan lokasi, tersangka menuju kawasan pelabuhan untuk memancing. Tim penyidik kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) serta informasi mengenai mobil yang melintas di sejumlah titik.

Dari hasil penelusuran itu, polisi mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam perkara dan melakukan penangkapan terhadap FB di tempat kosnya. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan mengenai lokasi kendaraan yang dicuri.

Polisi selanjutnya menuju Kompleks Singgahnya Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan kendaraan yang dilaporkan hilang. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Daihatsu Ayla, satu buah obeng, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.

Dalam keterangan penyidik, tersangka sempat menggunakan kendaraan tersebut bersama dua orang lainnya, yakni Jumsadar alias Masdar dan Fairus, untuk pergi memancing. Berdasarkan keterangan tersangka, kedua orang itu tidak mengetahui bahwa kendaraan yang digunakan merupakan hasil pencurian.

Konferensi pers tersebut dihadiri KBO Polres Bitung Iptu Melki Ponto, S.H., Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Stovie Tulung, S.H., Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, serta Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 476 KUHP.

Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Bitung terus berkomitmen mengungkap setiap perkara pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *