banner 728x250
Berita  

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

BITUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bitung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap.

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Dari 39 perkara tersebut, terdapat dua perkara narkotika dengan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,16 gram dan 30 paket sabu dengan berat bersih 3,57 gram, serta delapan barang bukti lainnya. Selain itu, terdapat tujuh perkara kesehatan dengan barang bukti 315 butir obat keras jenis Pil Putih Y atau Yarindo dan 202 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari enam perkara penganiayaan, berupa satu benda tajam dan sejumlah barang lainnya. Sementara itu, dari 18 perkara terkait senjata api atau benda tajam, Kejari Bitung memusnahkan 38 benda tajam serta sembilan barang lainnya sesuai dengan barang bukti yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Barang bukti dari perkara lainnya turut dimusnahkan, yakni dua perkara perlindungan anak dengan lima barang lainnya. Dari dua perkara pencurian, terdapat dua benda tajam dan satu barang lainnya. Kemudian, satu perkara konservasi sumber daya alam mencakup satu barang lainnya dan lima kandang angkut, sedangkan satu perkara pembunuhan mencakup satu benda tajam dan satu barang lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri, S.H., M.H., Asisten I Pemkot Bitung Forsman FT Dandel, S.Sos., M.AP., Wakapolres Bitung Kompol Bartolemus Junok Dambe, S.H., Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kodim 1310 Bitung serta jajaran Kejari Bitung.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian terhadap status barang bukti dalam setiap perkara. Langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum agar barang bukti yang harus dimusnahkan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Kejari Bitung menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada proses penyidikan dan persidangan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan pengadilan secara tertib sesuai ketentuan hukum. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan media dinilai penting dalam mendukung pencegahan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *