Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum terus dilakukan melalui kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM). Salah satunya melalui sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang digelar di Aula Kantor Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami berbagai persoalan hukum sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Sosialisasi POSBANKUM dihadiri Camat Arahan, Roehaenah, ST., M.Si., Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Supendi, SH., MH., Babinsa Pranggong Serda Warnoto, Bhabinkamtibmas Pranggong Bripka Warsana, serta para Kuwu se-Kecamatan Arahan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali bahaya narkoba sejak dini. Edukasi hukum juga menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila menemukan persoalan hukum di lingkungan sekitar.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, bagian hukum, TNI, Polri, dan pemerintah desa menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan POSBANKUM, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga memiliki keberanian untuk mencegah dan melaporkan berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.”pungkasnya
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari upaya bersama membangun masyarakat yang sadar hukum serta lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
(Casinih)


















