banner 728x250

ATR/BPN Hadir Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Giyanti

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Giyanti, Kecamatan Temanggung, pada Rabu, 23 September 2026. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan jelas.

Sertipikat merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian mengenai status dan kepemilikan hak atas tanah. Keberadaan sertipikat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola, memanfaatkan, maupun melakukan perbuatan hukum atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui program PTSL, pemerintah terus mendorong agar semakin banyak bidang tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

banner 325x300

Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kepemilikan sertipikat diharapkan dapat memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga serta mengelola aset tanahnya. ATR/BPN Kantah Temanggung terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
​
#KantahKabTemanggung
​#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PTSL
#Hantaru

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *