banner 728x250

Polres Bitung Amankan Dua Pria Terkait Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

BITUNG | Pikiranrakyatnusantara.com –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah hukum Polres Bitung, Sulawesi Utara. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

banner 325x300

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Keduanya diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WITA di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas kedua pria yang dilaporkan diduga membawa narkotika di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian bergerak ke lokasi yang telah ditentukan. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu, satu buah pyrex kaca, satu sedotan berwarna putih, dua korek api gas, serta dua unit telepon seluler. Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan di dalam sebuah tas merek Eiger berwarna hitam.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kedua pria tersebut mengakui barang yang diamankan merupakan milik mereka. Salah satu dari keduanya juga menyebut narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keterangan mengenai asal dan nilai transaksi barang tersebut juga masih dalam proses pendalaman penyidik. Salah satu terduga disebut menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium untuk memastikan jenis serta kandungan barang yang diamankan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini kedua pria tersebut bersama barang bukti dan saksi-saksi telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik melakukan sejumlah langkah, termasuk pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga, uji laboratorium, serta gelar perkara. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan fakta hukum dan menentukan langkah selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *