Indramayu,pikiranrakyatnisantara.com-Sebanyak 100 karung beras bantuan pangan ditemukan tersimpan di sebuah garasi di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Temuan tersebut kini tengah didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Haurgeulis langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan warga.
Hasilnya, petugas menemukan satu unit mobil Suzuki berwarna biru yang berada di sebuah garasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan dengan berat masing-masing 10 kilogram atau total sekitar satu ton.
“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026).
Selanjutnya, kendaraan beserta beras diamankan ke Mapolsek Haurgeulis. Penanganan kemudian dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk dilakukan pendalaman.
Penyidik sejauh ini telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.
Dari hasil pendalaman sementara, 100 karung beras tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.
Polisi juga tengah mencocokkan data terkait penyaluran bantuan kepada penerima pengganti. Dari keterangan awal yang diperoleh, penerima pengganti semestinya mendapatkan tiga karung beras untuk periode tersebut.
Namun, penyidik menemukan informasi adanya penerima yang diduga hanya memperoleh satu hingga dua karung.
“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.
Setiap karung berisi 10 kilogram beras. Sementara itu, polisi juga mendalami keterangan bahwa sisa beras tersebut rencananya akan kembali dibagikan kepada warga Desa Sukajati yang tidak tercatat sebagai kelompok penerima bantuan pangan.
Rencana pembagian tersebut menjadi salah satu materi yang tengah didalami penyidik, terutama untuk memastikan mekanisme dan dasar penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” imbuhnya.
Polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, mekanisme distribusi, data penerima, serta asal-usul beras yang ditemukan.
Untuk memperkuat penyelidikan, Satreskrim Polres Indramayu juga berencana berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu.
Koordinasi tersebut dilakukan guna mencocokkan data, mekanisme distribusi, serta ketentuan penyaluran bantuan pangan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki warna biru dan 100 karung beras bantuan pangan sebagai bagian dari kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
AKP Muchammad Arwin Bachar mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar menjalankan distribusi sesuai data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Polres Indramayu akan terus mendalami aduan tersebut secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.


















