ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Jambon, Kecamatan Gemawang, pada Selasa, 29 September 2026. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan jelas.
Sertipikat merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian mengenai status dan kepemilikan hak atas tanah. Keberadaan sertipikat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola, memanfaatkan, dan menjaga tanah yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui program PTSL, pemerintah terus mendorong agar bidang tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kepemilikan sertipikat diharapkan memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola serta menjaga aset tanahnya. Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
đźš« Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
đź’¬ Melayanan Profesional Terpercaya
​
#KantahKabTemanggung
​#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PTSL
#Hantaru


















