Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi terus mendorong penguatan peran pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan dalam mencegah sekaligus menangani persoalan perkawinan anak.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Pertemuan Rutin Stakeholder dan Satgas PPA Desa: Identifikasi Masalah dan Persiapan Rencana Penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, yang berlangsung di Aula Kantor DPD KNPI Indramayu, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Satgas PPA dari empat desa dampingan, yakni Desa Terusan, Panyindangan Kulon, Lamarantarung, dan Panyingkiran Lor.
Sejumlah unsur terkait juga hadir, di antaranya pemerintah kecamatan, Kantor Urusan Agama (KUA), Puskesmas, serta stakeholder lainnya.
Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, yang akrab disapa Almak, mengatakan penyusunan Perdes menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat komitmen desa dalam melakukan pencegahan sekaligus penanganan perkawinan anak.
Menurutnya, desa memiliki posisi penting karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, berbagai persoalan yang berpotensi mendorong terjadinya perkawinan anak perlu dikenali sejak dini dan ditangani melalui mekanisme yang jelas.
“Kita ingin desa memiliki aturan yang jelas, bukan hanya berupa imbauan. Perdes nantinya diharapkan mampu menjadi landasan bersama dalam melakukan pencegahan, penanganan, pendataan, rujukan layanan, serta pembagian peran antar-stakeholder,” ujar Ali Ma’nawi.
Ia menegaskan, penyusunan Perdes tidak bisa dilakukan secara sepihak. Masukan dari berbagai unsur diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan persoalan dan kebutuhan masing-masing desa.
“Karena itu, hari ini kita mengidentifikasi persoalan yang dihadapi desa. Kita dengarkan pengalaman pemerintah desa, BPD, Satgas PPA, KUA, Puskesmas dan stakeholder lainnya. Dari situ kita susun kebutuhan yang nantinya dapat dituangkan dalam Perdes,” katanya.
Almak menambahkan, pencegahan perkawinan anak merupakan persoalan lintas sektor. Penanganannya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan anak, tetapi juga menyentuh aspek pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, administrasi kependudukan, hingga akses terhadap layanan dan keterampilan.
“Pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara bersama-sama. Ketika ada anak yang berisiko atau menjadi korban, desa harus tahu harus berkoordinasi dengan siapa, layanan apa yang dibutuhkan, dan bagaimana proses rujukannya. Inilah yang perlu diperkuat melalui aturan di tingkat desa,” tuturnya.
Sementara itu, pemateri sekaligus fasilitator kegiatan, Khamzah Fansuri, menekankan pentingnya penyusunan Perdes dilakukan secara partisipatif dengan bertolak dari kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, Perdes tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Regulasi tersebut harus mampu menjadi pedoman kerja yang dapat diterapkan di lapangan.
“Perdes ini jangan hanya menjadi dokumen administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut bisa menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di desa, termasuk siapa melakukan apa, bagaimana koordinasinya, serta bagaimana anak dan keluarga mendapatkan layanan ketika menghadapi persoalan,” kata Khamzah.
Ia menjelaskan, identifikasi masalah merupakan tahapan penting sebelum rancangan Perdes disusun. Pemetaan tersebut akan membantu desa menentukan substansi aturan sekaligus membangun mekanisme kerja yang melibatkan seluruh unsur terkait.
“Kita mulai dari persoalan yang ada. Setelah itu kita himpun masukan, kemudian dirumuskan menjadi substansi aturan. Selanjutnya ada tahapan penyusunan, pembahasan, konsultasi publik, sampai akhirnya Perdes dapat ditetapkan,” jelasnya.
Khamzah juga mendorong agar keberadaan Satgas PPA Desa semakin diperkuat dalam sistem pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Satgas diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai unsur pendukung, tetapi menjadi bagian dari jejaring layanan yang mampu melakukan identifikasi awal, pendampingan, serta menghubungkan anak dan keluarga dengan layanan yang dibutuhkan.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan terkait tantangan pencegahan perkawinan anak di tingkat desa, kebutuhan penguatan koordinasi, mekanisme pendataan dan rujukan, hingga pembagian peran antara pemerintah desa, BPD, Satgas PPA, KUA, Puskesmas dan stakeholder lainnya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pijakan awal menuju proses penyusunan, pembahasan, konsultasi publik hingga penerbitan Perdes tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
Melalui Program Inklusi, Lakpesdam PCNU Indramayu berharap regulasi yang nantinya lahir tidak sekadar menjadi produk administratif desa, tetapi mampu memperkuat sistem perlindungan anak serta memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang terintegrasi dan responsif terhadap persoalan perkawinan anak.


















