ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Bojonegoro, Kecamatan Kedu, pada Rabu, 30 September 2026. Sertipikat diserahkan secara langsung kepada warga di Balai Desa Bojonegoro sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Penyerahan ini menjadi langkah nyata untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Sertipikat merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan jelas. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian mengenai status dan kepemilikan tanah serta rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui program PTSL, pemerintah terus mendorong agar semakin banyak bidang tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menghimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyerahan sertipikat secara langsung di Balai Desa diharapkan memberikan kemudahan sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat penerima. ATR/BPN Kantah Temanggung terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PTSL
#Hantaru


















