Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar FGD Diskusi Kelompok Terarah 1 RDTR dan KP 1 KLHS dalam rangka penyusunan materi teknis serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR Kabupaten Indramayu, di Swiss-Belinn Hotel Indramayu, Senin (5/10/2026).
Forum tersebut membahas delineasi wilayah, isu kewilayahan, serta identifikasi isu pembangunan berkelanjutan pada tiga Wilayah Perencanaan (WP), yakni WP Haurgeulis, WP Jatibarang–Widasari, dan WP Karangampel.
Team Leader RDTR Indramayu, Elvandro Rahaditya Pramono Putro, mengatakan RDTR menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang, sekaligus memberikan kepastian hukum serta mendukung pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan OSS.
“RDTR menjadi instrumen penting untuk mewujudkan penataan ruang yang jelas, terukur, dan mendukung pembangunan serta investasi di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli KLHS RDTR Indramayu, Gilang Adinugroho, menegaskan aspek lingkungan perlu terintegrasi sejak awal perencanaan, termasuk dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta potensi risiko lingkungan.
Forum yang dipandu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Didi Permadi, turut membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan aspirasi dan kondisi wilayah masing-masing.
Camat Jatibarang, Mardono, mengapresiasi forum tersebut sebagai wadah untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan perhatian masyarakat di wilayahnya.
Melalui penyusunan RDTR yang selaras dengan KLHS, Pemkab Indramayu mendorong penataan ruang yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan, pelayanan perizinan, investasi, serta perlindungan lingkungan dapat berjalan secara selaras.
(Casinih)


















