banner 728x250

Janjian Tawuran Lewat Medsos, 24 Remaja Diamankan Polisi; Tiga Anak Diduga Bawa Sajam

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Janjian tawuran melalui media sosial berujung petaka. Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan 24 anak dan remaja terkait dugaan tawuran antarkelompok pelajar di wilayah Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026), setelah dua kelompok remaja diduga lebih dulu berkomunikasi melalui media sosial dan menyepakati pertemuan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

banner 325x300

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata AKP Muchammad Arwin Bahar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kapolsek Balongan AKP Asep Suryana dan Kapolsek Sliyeg AKP Edi Mulyana.S, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kesepakatan awal disebut menggunakan balok atau kayu. Namun, saat kedua kelompok bertemu, sejumlah remaja dari salah satu kelompok diduga membawa senjata tajam.

Situasi pun berubah menjadi kepanikan. Kelompok lainnya berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor secara berboncengan.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah remaja terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka hingga harus mendapatkan pertolongan medis.

Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat mendapatkan perawatan kesehatan sebelum dirujuk ke rumah sakit. Setelah menjalani penanganan medis selama beberapa jam, korban sempat diperbolehkan pulang.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pelapor dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya diduga sempat dikejar sejumlah orang yang membawa senjata tajam.

Kondisi tersebut membuat kepolisian melakukan penyidikan lebih mendalam untuk mengurai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aksi pengejaran, tawuran, hingga kaitannya dengan meninggalnya korban.

Begitu menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bergerak melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta mengidentifikasi para remaja yang diduga berada di lokasi.

Hasilnya, sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13 hingga 16 tahun diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Balongan dan Sliyeg untuk menjalani pemeriksaan.

Karena seluruhnya masih berusia anak, kepolisian tidak mempublikasikan identitas lengkap mereka.

Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing, mulai dari keberadaan di lokasi, dugaan pengejaran menggunakan sepeda motor, membawa benda tumpul, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Polisi juga mendalami keterkaitan dua kelompok remaja yang dalam pemeriksaan disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.

Dari pemeriksaan terhadap 24 remaja tersebut, tiga anak dinilai memiliki keterlibatan yang didukung hasil pemeriksaan dan barang bukti sehingga diproses lebih lanjut.

S diduga membawa senjata tajam jenis samurai. K diduga membawa celurit panjang, sedangkan A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.

“Dari rangkaian pemeriksaan, tiga anak diproses lebih lanjut sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” jelas AKP Arwin.

Sementara remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan kewajiban mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan yang ditetapkan penyidik,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kunci sepeda motor, 17 unit telepon seluler, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.

Belasan telepon seluler tersebut turut diperiksa penyidik untuk mengungkap komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan perencanaan dan janjian tawuran melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar menegaskan, tawuran bukan bentuk solidaritas maupun cara menunjukkan keberanian.

Ia meminta para pelajar dan remaja tidak terjebak dalam ajakan tawuran yang berawal dari media sosial.

“Jangan pernah menganggap tawuran sebagai sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan dapat membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegasnya.

Menurutnya, konsekuensi tawuran tidak berhenti pada luka fisik. Aksi tersebut juga dapat berujung pada hilangnya kesempatan pendidikan dan proses hukum.

Ia berharap sekolah, orang tua, serta lingkungan masyarakat memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, termasuk penggunaan media sosial yang berpotensi menjadi sarana mengatur pertemuan untuk tawuran.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai anak-anak baru diketahui terlibat setelah terjadi korban,” katanya.

Senada, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta orang tua memperkuat komunikasi dan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di luar rumah maupun ketika menggunakan media sosial.

“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini potensi keterlibatan dalam tawuran,” kata AKP Tarno.

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi–Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110,” jelasnya.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *