ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Kalibanger, Kecamatan Gemawang, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sertipikat diserahkan secara langsung kepada warga penerima di Balai Desa Kalibanger. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memberikan kejelasan mengenai status serta kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memperoleh rasa aman dalam mengelola, memanfaatkan, dan menjaga aset tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepemilikan yang jelas juga dapat membantu memberikan perlindungan hukum dan mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus mendorong agar bidang tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Penyerahan sertipikat secara langsung kepada warga di Balai Desa Kalibanger diharapkan memberikan manfaat nyata serta semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PTSL
#DataTanahAkurat


















