MANADO, pikiranrakyatnusantara.com | Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) Irjen Pol. Yudo Hermanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di halaman Markas Polda Sulawesi Utara, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Susetio Cahyadi, para Pejabat Utama (PJU), serta personel Polda Sulut.
Upacara tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri. Dalam kegiatan itu, Kapolda Sulut menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan disiplin, kode etik profesi, serta hukum pidana umum apabila melakukan tindak pidana.
Kapolda Sulut menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mencakup dua agenda utama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel yang telah menjalani proses sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri, serta pemberian penghargaan kepada personel yang menunjukkan prestasi dalam pelaksanaan tugas maupun bidang lainnya.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026, terdapat 22 personel Polda Sulut dan jajaran yang masuk dalam daftar pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam upacara tersebut, empat personel ditampilkan secara simbolis, terutama terkait pelanggaran berupa ketidakhadiran dalam tugas atau desersi dalam jangka waktu yang panjang.
Menurut Kapolda, keempat personel tersebut diketahui tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari enam bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketidakhadiran tanpa pelaksanaan tugas berdampak pada tanggung jawab personel sebagai anggota Polri. Kapolda menegaskan bahwa setiap anggota harus melaksanakan kewajiban kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian terhadap sejumlah personel bervariasi, mulai dari desersi dalam waktu bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan. Ia menyebutkan, beberapa personel bahkan terindikasi telah berada di luar negeri. Penanganan setiap perkara dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri sesuai jenis pelanggaran masing-masing.
Selain pelaksanaan PTDH, Polda Sulut memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, termasuk tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping serta personel yang meraih prestasi di bidang olahraga. Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya institusi untuk mengapresiasi kinerja dan kemampuan personel yang memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas.
Kapolda Sulut menegaskan bahwa penegakan aturan dan pemberian penghargaan harus berjalan beriringan untuk membangun profesionalisme anggota Polri. Ia mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, sekaligus terus mengembangkan bakat, kemampuan, serta keterampilan guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
Harto


















