banner 728x250

Kantor BPN Karawang Terbakar di Tengah Kisruh Pertanahan, Askun Desak Polisi Usut Dugaan Sabotase

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com– Kebakaran yang melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam memunculkan tanda tanya di tengah berbagai persoalan pertanahan yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Meski hingga Kamis (15/10/2026) belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian mengenai penyebab pasti kebakaran, dugaan kemungkinan adanya unsur kesengajaan mulai disuarakan sejumlah pemerhati kebijakan. Namun, dugaan sabotase tersebut masih sebatas pendapat dan belum didukung hasil penyelidikan resmi.

banner 325x300

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, meminta kepolisian mengusut insiden tersebut secara serius, profesional, dan transparan. Ia menilai penyebab kebakaran harus diungkap secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kebakaran yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.54 WIB itu menjadi perhatian karena sebelumnya kantor ATR/BPN Karawang beberapa kali didatangi kelompok masyarakat yang menyampaikan tuntutan terkait persoalan sertifikat tanah dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat konsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang,” tutur Askun, Kamis (15/10/2026).

Sejumlah aksi demonstrasi terkait persoalan pertanahan tercatat berlangsung di Karawang dalam beberapa pekan terakhir.

Pada 8 September 2026, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menggelar aksi demonstrasi. Kemudian, pada 24 September 2026, Serikat Tani Karawang (SETAKAR) menyuarakan tuntutan penghentian perpanjangan SHGB sejumlah kawasan industri di Kawasan Industri International City (KIIC), yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.

Persoalan lainnya muncul pada 7 Oktober 2026, ketika warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, mendatangi kantor ATR/BPN Karawang untuk menagih kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.

Rentetan tuntutan tersebut memperlihatkan adanya persoalan pertanahan yang masih membutuhkan penjelasan dan kepastian dari pihak terkait. Kendati demikian, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa aksi-aksi tersebut memiliki hubungan langsung dengan peristiwa kebakaran.

Bagi Askun, kondisi tersebut justru menjadi alasan bagi penyidik untuk bekerja lebih cermat dalam mengungkap penyebab kebakaran, tanpa mengabaikan kemungkinan maupun menutup kemungkinan lain sebelum bukti-bukti diperoleh.

Askun secara khusus meminta penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap titik awal api, kondisi instalasi listrik, akses keluar-masuk gedung, serta dokumen dan arsip pertanahan yang terdampak.

“Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebakaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang,” kata Askun.

Ia juga menyoroti sulitnya warga maupun wartawan menemui Kepala ATR/BPN Karawang, sebagaimana disampaikannya dalam pernyataan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi dari instansi terkait diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pelayanan pertanahan dan dampak kebakaran terhadap dokumen maupun proses administrasi.

“Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang,” timpalnya.

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran dan dugaan yang disampaikan Askun. Hingga kini, belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.

Askun turut mengaitkan kekhawatirannya dengan pemberitaan mengenai pengungkapan dugaan mafia tanah di Kabupaten Bogor yang disebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus tersebut merupakan perkara terpisah dan belum dapat dijadikan bukti adanya keterkaitan dengan kebakaran kantor ATR/BPN Karawang.

Sementara itu, kebakaran pada Rabu malam dilaporkan menghanguskan sebagian besar area lantai dua kantor ATR/BPN Karawang. Titik awal munculnya api yang diduga berasal dari lantai tersebut juga masih memerlukan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.

Publik menantikan hasil penyelidikan yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apa penyebab kebakaran, dari mana api pertama kali muncul, bagaimana kondisi arsip dan dokumen yang terdampak, serta apakah terdapat unsur pidana dalam kejadian tersebut.

Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyelidikan yang transparan menjadi penting agar dugaan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan apabila ditemukan unsur kesengajaan, pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *