ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada masyarakat Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan dengan mengantarkan sertipikat secara langsung ke rumah warga penerima sebagai bentuk pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memberikan kejelasan mengenai status serta pemegang hak atas tanah. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman dalam mengelola, memanfaatkan, serta menjaga aset tanahnya. Kepemilikan yang tercatat secara resmi juga membantu melindungi hak masyarakat dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum pertanahan. Penyerahan sertipikat secara door to door menjadi bentuk pelayanan proaktif untuk memastikan dokumen kepemilikan diterima secara langsung oleh warga yang berhak. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat diharapkan semakin terlindungi secara hukum serta memiliki dasar yang jelas untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sebagai aset yang bernilai.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KepastianHak
#PTSL


















