ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat serta sertipikat aset Pemerintah Desa di Desa Wonokerso, Kecamatan Pringsurat, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat maupun aset pemerintah desa. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta kejelasan status kepemilikan tanah.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memberikan kepastian mengenai status serta pemegang hak atas tanah. Bagi masyarakat, sertipikat memberikan rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkan tanah, sedangkan bagi pemerintah desa, sertipikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan tertib administrasi aset milik desa. Kepemilikan yang tercatat secara resmi juga membantu memberikan perlindungan hukum serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui program PTSL dan sertipikasi aset pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berupaya memperluas akses kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan aset desa yang tertib dan akuntabel. Sertipikat yang diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik sebagai dokumen resmi yang menjamin kejelasan hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KepastianHak
#PTSL


















