KARAWANG,pikiranrakyatnusantara.com– Kebakaran yang menghanguskan kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB, terus menjadi sorotan. Selain memusnahkan gudang arsip atau dokumen pertanahan, insiden tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik, mulai dari dugaan penyebab kebakaran hingga kemungkinan kaitannya dengan persoalan sengketa tanah di Karawang.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mendatangi lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran.
Meski demikian, informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi tujuan kedatangan maupun dugaan rencana penggeledahan sebagaimana disinggung Askun.
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur Askun, Selasa (20/10/2026).
Menurut Askun, cepatnya kejadian kebakaran tersebut serta kehadiran Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di lokasi pada malam kejadian menjadi sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Namun, dugaan adanya unsur kesengajaan maupun sabotase masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan forensik. Informasi mengenai kedatangan penyidik KPK juga memerlukan konfirmasi dari lembaga terkait.
Askun menilai, penyelidikan kebakaran kantor ATR/BPN Karawang perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu persoalan yang disorotnya adalah dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare lahan kawasan hutan di Telukjambe menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Menurut Askun, persoalan tersebut berkaitan dengan nasib petani penggarap yang disebut kehilangan akses terhadap lahan sejak 2017. Ia menduga terdapat persoalan tata kelola pertanahan yang perlu ditelusuri, termasuk dugaan keterlibatan oknum mafia tanah.
Askun juga mengingatkan adanya tuntutan dari kelompok Pemuda Tani terkait status lahan tersebut. Ia menyebut pihak ATR/BPN Karawang sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah kawasan industri yang diduga berdiri di atas lahan kawasan hutan ketika masa berlakunya berakhir pada 2028.
Kini, menurutnya, komitmen tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kejelasan langkah pemerintah dan instansi berwenang.
“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan,” tantangnya.
Ia juga meminta adanya kepastian mengenai status hukum lahan yang dipersoalkan, termasuk dugaan tumpang tindih antara kawasan hutan dan kawasan industri.
“Karena kan sudah ada keterangan dari MenHut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani gak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?,” timpal Askun.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan data pertanahan, status kawasan hutan, perizinan, serta keputusan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Hampir sepekan setelah kebakaran, Askun meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menyoroti pemeriksaan yang disebut ditangani Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menjelaskan penyebab kebakaran sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” pintanya.
Askun menilai, keterbukaan informasi menjadi penting karena kebakaran tersebut menyangkut dokumen pertanahan yang memiliki nilai hukum dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab munculnya api, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi,” pungkas Askun.
Sorotan terhadap kebakaran kantor ATR/BPN Karawang sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP).
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke mengaku terkejut atas insiden yang menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan tersebut.
“Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu dibalik puing-puing itu,” tutur Rieke, sebagaimana dikutip dari unggahannya.
Rieke mengaitkan kekhawatirannya dengan persoalan sengketa tanah yang sedang menjadi perhatian masyarakat Karawang, termasuk tuntutan warga Poponcol agar sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum diterbitkan segera mendapatkan kejelasan.
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keberadaan dokumen fisik pertanahan atau warkah sebagai bagian dari bukti administrasi dan riwayat hak atas tanah.
Menurut Rieke, apabila dokumen penting hilang, proses pembuktian dalam sengketa pertanahan dapat menghadapi kendala. Kondisi tersebut, menurutnya, juga perlu diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencoba mengklaim tanah secara tidak sah.
“Gak usah kebakaran saja kejadiannya banyak kayak gitu, bener gak?,” ujarnya.
Kebakaran kantor ATR/BPN Karawang kini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan dokumen pertanahan, kepastian hukum masyarakat, serta berbagai persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah tersebut.
Sejumlah dugaan yang berkembang, termasuk kemungkinan sabotase, rencana penggeledahan KPK, dan kaitan dengan persoalan lahan kawasan hutan di KIIC, masih memerlukan verifikasi dan pembuktian.
Karena itu, hasil pemeriksaan forensik, penjelasan resmi aparat penegak hukum, serta klarifikasi dari lembaga-lembaga terkait menjadi hal yang dinantikan masyarakat untuk menjawab pertanyaan mengenai penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara pertanahan.
Transparansi dan penegakan hukum yang akuntabel diharapkan dapat memastikan insiden tersebut ditangani secara profesional, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.
(Abah Rudi)


















