Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Buku Lainnya, yaitu Buku TDT Orde 4, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, Affi Kusuma Dewi, sebagai bagian dari pengelolaan BMN yang tertib dan sesuai ketentuan. Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah melalui proses penghapusan sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan mendukung tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BMN di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Selain itu, pemusnahan membantu memastikan barang yang sudah tidak digunakan atau tidak memiliki manfaat operasional tidak lagi tercatat sebagai aset aktif, sehingga data inventaris menjadi lebih akurat. Melalui pengelolaan aset yang tertib dan bertanggung jawab, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus berkomitmen mewujudkan tata kelola administrasi yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#TertibAdministrasi
#PengelolaanAsetBMN


















