Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu terus memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran disinformasi di tengah pesatnya perkembangan era digital.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Diskominfo Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan solusi dalam mewujudkan pengelolaan informasi publik yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rakor dipimpin langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda. Dalam kegiatan tersebut, keterbukaan informasi ditekankan sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah (public trust).
Suwenda menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, badan publik perlu memastikan pelayanan informasi berjalan dengan baik agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus memantau kinerja pemerintah melalui sumber informasi resmi.
“Keterbukaan informasi publik hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat memantau kinerja resmi lembaga pemerintah, sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan atau dipelintir di era digital,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan publik. Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan kanal resmi pemerintah menjadi penting untuk memberikan informasi yang benar dan mencegah berkembangnya kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Indramayu, Dedy Suprayogi, menjelaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap badan publik berkewajiban merespons permohonan informasi,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan, proses penanganan, hingga pemberian tanggapan sesuai prosedur. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian pelayanan, sementara badan publik dapat menjalankan kewajibannya secara tertib dan akuntabel.
Melalui rakor tersebut, Diskominfo Kabupaten Indramayu berkomitmen memberikan pendampingan kepada perangkat daerah, kecamatan, dan pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mendorong pemanfaatan kanal komunikasi resmi pemerintah secara optimal.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang transparan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik.
Dengan pengelolaan informasi yang profesional dan bertanggung jawab, Diskominfo Indramayu berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan sekaligus lebih terlindungi dari disinformasi di era digital.
(Casinih)


















