Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman beralkohol dengan memusnahkan sebanyak 9.346 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, jenis, dan ukuran. Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Indramayu sepanjang 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Wisma Haji Kabupaten Indramayu, Kamis (15/10/2026), disaksikan jajaran pemerintah daerah dan pihak terkait.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan mengenai pelarangan minuman beralkohol sekaligus membatasi peredarannya di tengah masyarakat.
Menurut Lucky Hakim, penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu merupakan tindak lanjut dari arahannya agar pengawasan dan razia dilaksanakan secara konsisten, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada tahap pemusnahan. Tentu ini belum semuanya, karena ada keterbatasan dalam penegakan Perda dan kita juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Namun, upaya ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, menjelaskan bahwa 9.346 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan efektif selama kurang lebih satu setengah bulan.
Barang bukti tersebut mencakup berbagai merek, jenis, dan ukuran minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional seperti tuak dan ciu.
Sebelum melakukan penindakan di lapangan, Satpol PP dan Damkar terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada para pedagang dan agen minuman beralkohol pada awal September 2026. Dari 200 pedagang dan agen yang diundang, sebanyak 172 orang menghadiri kegiatan tersebut.
Setelah sosialisasi, petugas menjalankan tahapan penegakan melalui pemberian surat teguran, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Penindakan kemudian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 13 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilibatkan, terdiri atas enam personel di markas Satpol PP dan tujuh personel di tingkat kecamatan. Penindakan juga didukung izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri.
Opik mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi petugas adalah adanya pedagang yang menyembunyikan persediaan minuman beralkohol di luar toko untuk menghindari penyitaan.
Meski demikian, upaya pengawasan tetap membuahkan hasil. Pada pekan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan sekitar 2.000 botol minuman beralkohol dari sebuah mobil boks milik agen dalam kegiatan penindakan.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, terdapat tiga perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan hingga diterbitkannya surat pemusnahan. Sementara itu, sebagian besar barang bukti lainnya berasal dari penyerahan secara sukarela oleh pemilik maupun agen toko.
Adapun pelanggar yang diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dikenai sanksi denda berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta, sesuai hasil penindakan.
Namun, menurut Opik, besaran sanksi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera. Oleh karena itu, razia secara rutin dan pengawasan berkelanjutan dipandang perlu untuk mencegah penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.
“Harapannya, meskipun yang diambil hanya 10 atau 20 botol, kalau dilakukan setiap minggu, ada efek jera. Dengan begitu, para penjual tidak lagi melakukan penjualan atau peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penindakan secara berulang diharapkan membuat para pedagang mempertimbangkan risiko kerugian akibat penyitaan barang dagangan dan beralih ke jenis usaha yang tidak melanggar aturan.
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memperkuat penegakan Perda dan menjaga ketertiban masyarakat.
Melalui pengawasan yang konsisten, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta penindakan sesuai prosedur hukum, pemerintah daerah berharap peredaran minuman beralkohol yang dilarang dapat ditekan secara bertahap.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kabupaten Indramayu yang aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan semangat peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu.
Pemerintah daerah berharap penegakan aturan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi berlanjut melalui pengawasan rutin dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang tertib serta mematuhi peraturan yang berlaku.
(Casinih)


















