Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, pada Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Balai Kelurahan Parakan Kauman. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subeksi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Slamet Teguh, Camat Parakan, masyarakat penerima sertipikat, serta tamu undangan lainnya. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Camat Parakan, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Slamet Teguh. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat PTSL secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima sertipikat. Selanjutnya, Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subeksi, memberikan sambutan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan sertipikat tersebut.
Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh sertipikat sebagai alat bukti hak atas tanah yang memberikan kejelasan mengenai status, luas, batas, dan pemegang hak atas tanah. Kepemilikan sertipikat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya sekaligus membantu meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berharap penyerahan sertipikat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas hak tanah secara berkelanjutan.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
đźš« Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
đź’¬ Melayanan Profesional Terpercaya
​
#KantahKabTemanggung​#MelayaniProfesionalTerpercaya
#IPelayananPertanahan
#KepastianHakTanah


















