Pikiranrakyatnusantara.com – 26 Mei 2025,Kasus dugaan perampasan tanah yang melibatkan kuasa hukum bernama Donny dari kota Solok kini memasuki babak baru. Donny dilaporkan telah melakukan perampasan atas tanah yang dikuasai oleh Syafril di Desa Sungai Buluh Surantih, Parak Pisang, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Sumbar dan kini didampingi oleh kuasa hukum Risma Sinaga, SH, MH. Risma Sinaga akan mewakili Syafril dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Berdasarkan informasi dari Syafril, kasus dugaan perampasan tanah ini terjadi ketika Donny mengklaim tanah yang telah lama dikuasai Syafril .
Proses hukum yang sedang berlangsung kini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian atas kasus ini ucapnya.
Polda Sumbar akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini. Dengan pendampingan kuasa hukum Risma Sinag SH,MH. Syafril berharap dapat memperoleh keadilan dan haknya atas tanah yang dikuasai selama ini ujarnya.
Reporter : Andre