Pikiranrakyatnusanatara.com – 02 Juni 2025, Sihar, seorang kepala desa dari Desa Tading Niulihi, Kecamatan Deleng Pokhkison, Aceh Tenggara, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Aceh Tenggara. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh Muhammad Nasir dan kawan-kawan melalui postingan di website JENNEWS.COM pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 22.30 WIB.
Postingan tersebut berisi konten yang menyebutkan bahwa dana desa Tading Niulihi tahun 2023 dan 2024 wajib diaudit oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum kepala desa. Sihar merasa keberatan dengan postingan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Sihar telah membuat surat keterangan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Muhammad Nasir dan kawan-kawan, termasuk Muhammad Masir yang disebutkan sebagai penanggung jawab situs, dapat dikenakan sanksi hukum atas tindakan pencemaran nama baik tersebut.
Reporter : Redaksi