banner 728x250

Pencemaran Nama Baik di Website: Sihar Lapor ke Polres Aceh Tenggara

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

banner 325x300

Pikiranrakyatnusanatara.com – 02 Juni 2025, Sihar, seorang kepala desa  dari Desa Tading Niulihi, Kecamatan Deleng Pokhkison, Aceh Tenggara, melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polres Aceh Tenggara. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh Muhammad Nasir dan kawan-kawan melalui postingan di website JENNEWS.COM pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 22.30 WIB.

 

Postingan tersebut berisi konten yang menyebutkan bahwa dana desa Tading Niulihi tahun 2023 dan 2024 wajib diaudit oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum kepala desa. Sihar merasa keberatan dengan postingan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

 

Sihar telah membuat surat keterangan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Muhammad Nasir dan kawan-kawan, termasuk Muhammad Masir yang disebutkan sebagai penanggung jawab situs, dapat dikenakan sanksi hukum atas tindakan pencemaran nama baik tersebut.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *